KONTEKS.CO.ID – Pihak kepolisian dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan terus menggelar razia uji emisi kendaraan.
Meski demikian, Polda Metro Jaya dan Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta tidak menerapkan sanksi tilang dalam razia uji emisi tersebut.
Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengatakan, razia uji emisi digelar untuk mengimbau agar warga mengetahui jika kendaraannya harus diservis berkala.
“Kita terus melakukan uji emisi sesuai UU dan Perda,” ujar Heru Budi Hartono di Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Jumat 3 November 2023.
Sementara, untuk uji emisi gratis Heru mengatakan masih menunggu komunikasi Dinas Lingkungan Hidup DKI dengan perusahaan bengkel resmi ATPM.
Sanksi Tilang Dihapus Lagi
Sebagai informasi, tilang uji emisi di Jakarta kembali dihentikan setelah sempat dilaksanakan pada 1 November 2023.
Padahal, sesuai rencana tilang uji emisi bakal digelar hingga akhir Desember 2023.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman mengatakan, penghentian kebijakan tilang uji emisi lantaran banyak keluhan masyarakat terkait kurangnya sosialisasi.
“Masyarakat mungkin banyak yang belum memahami pentingnya uji emisi dan apabila dilakukan penilangan banyak warga akan resistensi,” katanya.
Pihaknya, kata Latif, mengimbau pemilik kendaraan sadar melakukan uji emisi.
“Kami akan mengubah pola lagi. Kami tidak akan melakukan penilangan, tetapi gencar menyosialisasikan pentingnya uji emisi,” ujarnya.
Latif menambahkan, pihaknya juga belum berencana menerapkan uji emisi menjadi syarat perpanjangan STNK.
Sebabnya, realisasi kebijakan tersebut masih menggunakan peraturan yang sebelumnya.***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"