KONTEKS.CO.ID – Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono secara resmi mengumumkan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta 2024 sebesar Rp5.067.381.
Dengan demikian, UMP DKI Jakarta 2024 naik sebesar 3,6 persen dari tahun 2023 lalu.
Menurut Heru Budi Hartono, kenaikan UMP DKI Jakarta 2024 telah sesuai dengan formula yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
“Alfa tertinggi 0.30 sesuai PP 51/2023. Pemerintah Provinsi tidak bisa melawati aturan yang telah ditetapkan pemerintah pusat,” ungkap Heru Budi Hartono di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa, 21 November 2023.
Penetapan UMP DKI kali ini tidak menggunakan hak diskresi.
Heru memakai regulasi turunan UU Cipta Kerja yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Beda Pendapat dengan Buruh
Sebelumnya, Heru Budi Hartono menyampaikan kenaikan UMP DKI Jakarta akan sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang pengupahan.
“Angkanya sesuai, 0,3 (variabel alfa dalam PP 51). Kita tunggu saja keputusan Gubernur,” ungkap Heru Budi Hartono kepada wartawan di Tanah Abang, Jakarta Pusat, Minggu 19 November 2023.
Kata dia, Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta akan melakukan proses administrasi bersama Asisten Perekonomian.
“Kepala Dinas tenaga Kerja melalui bu Asisten Perekonomian dan Keuangan akan membuat surat sesuai administrasi ke Gubernur,” ujarnya.
Sebagai informasi, Dewan Pengupahan DKI Jakarta telah menggelar rapat besaran kenaikan UMP 2024 DKI Jakarta, pada Jumat 17 November 2023.
Sidang berlangsung alot. Pemprov DKI Jakarta, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) DKI, serta serikat pekerja belum menemukan kata sepakat.
Ketiga unsur itu berbeda pendapat mengenai besaran nilai indeks tertentu, yakni variabel alfa.
Variabel alfa adalah indeks yang menggambarkan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi.
Apindo dan Pemprov DKI mengusulkan kenaikan UMP 2024 DKI Jakarta sesuai PP 51/2023.
Namun, Apindo dan Pemprov DKI mengusulkan nilai variabel alfa yang berbeda.
Apindo mengusulkan alfa 0,2 yang berarti besaran UMP 2024 DKI Jakarta menjadi Rp5.034.000.
Sementara itu, unsur pemerintah tetap mengacu pada alfa 0,3 yang nilai besarannya Rp5.063.000.
Lalu, serikat buruh menolak kenaikan UMP 2024 DKI Jakarta sesuai PP No 51 Tahun 2023 menjadi Rp5,6 juta.***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"