KONTEKS.CO.ID – Lokasi dan jadwal pelayanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling di DKI Jakarta, dialihkan ke Satpas Polda Metro Jaya, Selasa 18 Oktober 2022.
Bagi Anda yang mengendarai mobil dan motor, cek masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) sebelum bepergian.
Melansir akun Twitter Polda Metro Jaya, pelayanan SIM Keliling dialihkan ke sejumlah tempat ini lantaran ada perbaikan:
- Satpas Polda Metro Jaya, Jalan Daan Mogot Raya, Cengkareng, Jakarta Barat.
- Satpas Jakarta Pusat, Jalan Land PacuRuas A5 No 1, Kemayoran.
- Satpas Jakarta Utara, Jalan Gorontalo No 80, Tanjung Priok.
- Satpas Jakarta Barat, Jalan Daan Mogot KM 11, Cengkareng.
- Satpas Jakarta Selatan, Jalan Wijaya II No 42, Kebayoran Baru.
- Satpas Jakarta Timur, Jalan DI Panjaitan No 55, Kebon Nanas.
“Satpas perpanjangan SIM wilayah DKI Jakarta dan wilayah penyangga DKI Jakarta,” tulis akun Twitter TMC Polda Metro Jaya.
Sementara, untuk daerah penyangga sebagai berikut:
- Satpas Tangerang Kota, Jalan Daan Mogor No 52 Sukasari, Tangerang Kota.
- Satpas Tangerang Selatan, Jalan Taman Makam Seribu Cilenggang Serpong, Tangerang
- Satpas Depok, Jalan Margonda Raya No 14 Kota Depok
- Satpas Bekasi Kabupaten, Jalan Jababeka 8 No 1 Desa Wangun Harja Cikarang Utara, Bekasi
“Untuk pelayanan SIM Keliling Polres Metro Bekasi Kota, Hari Kamus 20 Oktober 2022 libur sementara dalam perbaikan/maintenance. Untuk info lebih lanjut akan kami informasikan kembali,” tulis TMC Polda Metro Jaya.
Permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis. Apabila masa berlaku SIM habis diberlakukan penerbitan seperti SIM baru.
Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.
Syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut:
Foto Kopi KTP yang masih berlaku,
Foto Kopi SIM lama dan SIM asli,
Bukti Cek Kesehatan,
Bukti Tes Psikologi
Setiap orang yang mengemudikan kendaraan di jalan raya wajib mengantongi Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan. Ketentuan berlaku untuk pengendara yang tidak memiliki SIM diatur dalam Pasal 281.***
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di "Google News"