KONTEKS.CO.ID – Polda Metro Jaya mencegah Ketua KPK Firli Bahuri ke luar negeri terkait status tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri simanjuntak mengatakan penyidik telah mengirimkan surat kepada Dirjen Imigrasi Kemenkumham terkait pencegahan Ketua KPK Firli Bahuri ke luar negeri.
Polda Metro Jaya mencegah Ketua KPK Firli Bahuri ke luar negeri untuk 20 hari ke depan.
“Terkait dengan permohonan pencegahan ke LN atas nama FB selaku ketua KPK RI,” kata Ade Safri simanjuntak kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jumat 24 November 2023.
Polisi Temukan Bukti Pemerasan
Sebelumnya, gelar perkara di ruang krimsus PMJ, polisi menemukan bukti yang cukup guna menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka. Perkaranya, dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan.
“Atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri penyelenggara negara berhubungan dengan jabatan,” jelas Ade dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu 22 November 2023.
Lebih lanjut ia mengatakan, FB terjerat tiga pasal. Mulai dari pasal pemerasan, gratifikasi hingga suap.
“Pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara terkait penanganan permasalahan hukum di Kementan pada periode 2020 hingga 2023,” sebutnya.
Sekadar informasi, penyidik Polda Metro Jaya telah memintai keterangan Firli Bahuri sebanyak dua kali.
Namun pemeriksaan berlangsung di Gedung Bareskrim Polri. Bukan Polda Metro Jaya, yakni Selasa 24 Oktober 2023 dan Jumat 20 November 2023.
Bahkan polisi telah melakukan penggeledahan terhadap kediaman Firli Bahuri di Bekasi, Jawa Barat dan Jalan Kertanegara Nomor 46, Jakarta Selatan.
Pada kasus dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo atau SYL, penyidik memeriksa 91 orang saksi dan 7 ahli.
Di antara saksi yang terperiksa adalah SYL sendiri, Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar, dan pemilik Hotel Alexis yakni Alex Tirta.
Polisi menegaskan sudah punya cukup alat bukti untuk menjerat Firli sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan mantan Mentan SYL.***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"