KONTEKS.CO.ID – Polisi menetapkan sopir mobil Satpol PP DKI Jakarta berinisial AH (44) sebagai tersangka kecelakaan maut di Sunter, Jakarta Utara.
Kecelakaan maut mobil Satpol PP yang mengakibatkan tewasnya dua pengendara motor di Sunter, Jakarta Utara itu tewas, Jumat 24 November 2023.
Kasat Lantas Polres Metro Jakarta Utara Kompol Edy Purwanto mengonfirmasi penetapan tersangka sopir mobil Satpol PP dalam kecelakaan maut itu.
“Sopir (mobil Satpol PP) sudah kami tetapkan sebagai tersangka,” kata Edy Purwanto, Minggu 26 November 2023.
Polisi menjerat AH, ASN personel Satpol PP itu dengan Pasal 310 ayat 4, Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LAJ) karena menyebabkan orang lain meninggal dunia.
Ancaman hukumannya penjara maksimal enam tahun.
“Yang bersangkutan sudah ditahan di rumah tahanan Satuan Lalu Lintas Polres Metro Jakarta Utara,” kata Edy.
Satpol PP DKI Jakarta Taati Hukum
Kasatpol PP Provinsi DKI Jakarta, Arifin menyampaikan duka cita kecelakaan maut mobil Satpol PP itu.
“Kami, Satpol PP DKI Jakarta turut berduka cita atas musibah kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan dua orang korban meninggal dunia, dan empat orang korban mengalami luka-luka,” ujarnya, Sabtu 25 November 2023.
Arifin mengutarakan, kecelakaan terjadi pada Jumat 24 November 2023 sekitar pukul 11.00 WIB di Jalan Yos Sudarso Fly Over Sunter Tanjung Priok, Jakarta Utara.
Korban tewas tabrakan mobil Satpol PP kini bertambah.
Dua korban yang tewas adalah satu pengemudi ojek online dan satu petugas Satpol PP. Sedangkan korban petugas Satpol PP dan satu ojol.
“Saya atas nama pribadi dan seluruh petugas Satpol PP Provinsi DKI Jakarta sangat prihatin dan berduka atas musibah lakalantas yang menyebabkan dua orang meninggal dunia,” terangnya.
Arifin menegaskan bertanggung jawab atas kejadian kecelakaan tersebut.
Pihaknya akan membantu semua proses pemakaman, memberikan bantuan uang duka dan bertanggung jawab terhadap seluruh pengobatan para korban.
“Kami sudah sampaikan langsung kepada keluarga korban,” imbuhnya.
Saat ini, lanjut Arifin, polisi sedang menyelidiki kasus lakalantas tersebut. Sehingga ia meminta, semua pihak agar dapat menunggu hasil penyelidikan dari Kepolisian.
“Unit laka Satlantas Polres Metro Jakarta Utara tengah melakukan pemeriksaan kepada pengemudi. Kami akan taat hukum dan mengikuti seluruh proses penyelidikan dari pihak kepolisian atas musibah kecelakaan ini,” katanya.***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"