KONTEKS.CO.ID – Lantaran diduga intoleran terhadap siswanya, Wakil Kepala SMAN 52 Cilincing, Jakarta Utara, diberhentikan sementara dari jabatannya.
Guru berinisial E itu diduga menjegal seorang siswa nonmuslim dalam pemilihan Ketua OSIS.
Dia juga diduga meminta kepada siswa lain agar tidak memilih siswa nonmuslim tersebut.
“Saya sudah mengeluarkan SK (surat keputusan,red) pemberhentian sementara dari jabatan wakil kepala sekolah untuk memudahkan proses selanjutnya,” ujar Kepala Suku Dinas Pendidikan II wilayah Jakarta Utara, Purwanto, saat dikonfirmasi wartawan, Kamis 20 Oktober 2022.
Pihaknya, kata Purwanto, menyerahkan masalah tersebut ke Dinas Pendidikan DKI Jakarta untuk ditindaklanjuti.
Jika terbukti bersalah, oknum guru tersebut terancam dikenakan sanksi yang akan ditentukan Kepala Dinas Pendidikan DKI.
“Minimal ada dua aturan yang melandasi melakukan tindakan selanjutnya. Jadi, nanti hukumannya seperti apa, tindakan selanjutnya apa, kita sedang mengkaji relevansi dengan pasal yang ada,” kata Purwanto.
Sebelumnya, Anggota Komisi E DPRD DKI Jakarta, Ima Mahdiah, mengungkapkan adanya dugaan kasus intoleransi di SMAN 52, Cilincing, Jakarta Utara.
Dikatakan Ima, praktik diskriminasi di sekolah tersebut terjadi ketika seorang guru meminta agar siswa tidak memilih Ketua OSIS yang berasal nonmuslim.
Bahkan, ia mengklaim memiliki rekaman terkait masalah itu.
“Dalam rekaman itu, jelas bahwa guru tersebut mengatakan, bakal calon kandidat Ketua OSIS nonislam jangan sampai,” kata Ima, dalam keterangan unggahannya di Instagram.
“Oknum guru tersebut menyatakan bahwa hal itu dilakukan karena mereka takut jika ketua OSIS yang terpilih bukan siswa muslim, akan condong membuat program OSIS yang tidak pro Islam,” kata dia.***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"