KONTEKS.CO.ID – Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu DKI Jakarta Benny Sabdo mengungkap akan melakukan penulusuran mendalam terkait dugaan kampanye yang dilakukan Gibran Rakabuming Raka saat Car Free Day (CFD) Jakarta, Minggu, 3 Desember 2023.
Benny akan memastikan perihal hal tersebut apakah masuk kategori kampanye atau bukan. “Terkait peristiwa tertebut, Bawaslu Jakarta Pusat sedang melakukan penelusuran dan pendalaman,” kata Benny Sabdo saat dikonfirmasi pada Senin, 4 Desember 2023.
Dijelaskan Benny, menurut aturan yang berlaku, area CFD harus bebas dari semua kegiatan politik.
“Kita masih pendalaman. Pada prinsipnya arena CFD tidak boleh untuk aktivitas kampanye baik capres atau cawapres maupun caleg,” katanya.
Adapun mengenai kegiatan politik di CFD tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi DKI Jakarta Nomor 12 Tahun 2016 tentang pelaksanaan Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB).
Pada Pasal 7 ayat 2 dimaksudkan bahwa HBKB tidak boleh dimanfaatkan untuk kepentingan Partai Politik dan SARA serta orasi ajakan yang bersifat menghasut.
Sebelumnya diberitakan, Sekretaris Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD DKI Jakarta, Muhammad Taufik Zoelkifli alias MTZ menyebut aturan KPU soal kampanye capres-cawapres pasal karet.
Hal itu disebabkan cawapres nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka, membagikan susu kepada masyarakat saat Car Free Day (CFD) di kawasan Sudirman-Thamrin, Jakarta.
Walau tidak menggunakan alat peraga kampanye (APK), pembagian susu merupakan salah satu program yang dikampanyekan oleh pasangan capres Prabowo Subianto tersebut
“Terlalu karet pasalnya. Mudah saja orang mengkampanyekan dirinya dalam bentuk lain, tanpa menabrak aturan di KPU itu,” ujar MTZ saat dikonfirmasi, Senin, 4 Desember 2023.***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"