KONTEKS.CO.ID – Dalam Bahan Rapat Pleno Penyusunan RUU Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) pada Senin 4 Desember 2023, Gubernur Jakarta akan ditunjuk langsung oleh Presiden usai melepas status sebagai Ibu Kota.
Adapun Badan Legislasi (Baleg) DPR RI telah menyetujui usulan ini dan akan dibahas dalam tingkatan selanjutnya pada 11 Desember 2023.
Bila aturan ini ditetapkan, secara otomatis masyarakat tidak akan memilih secara langsung gubernur Jakarta melalui pilkada.
“Gubernur dan wakil gubernur ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan oleh Presiden dengan memperhatikan usul atau pendapat DPRD,” begitu bunyi draf RUU DKJ Ayat (2) Pasal 10, yang dikutp pada Rabu, 6 Desember 2023.
Namun untuk masa jabatan 5 tahun pada gubernur tidak ada perubahan dan tetap sama seperti sebelumnya.
“Masa jabatan gubernur dan wakil gubernur selama 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal pelantikan dan sesudahnya dapat ditunjuk dan diangkat kembali dalam jabatan yang sama hanya untuk satu kali masa jabatan,” begitu bunyi Pasal 10 ayat 2.
Sekadar informasi, Draf RUU DKJ masih tahap usulan. Ketentuan juga dapat berubah, sesuai dengan pembahasan pada tingkat legislatif.
Berikut ini bunyi pasal RUU DKJ:
Pasal 10
(1) Provinsi Daerah Khusus Jakarta dipimpin oleh Gubernur dan dibantu oleh Wakil Gubernur.
(2) Gubernur dan Wakil Gubernur ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan oleh Presiden dengan memperhatikan usul atau pendapat DPRD.
(3) Masa jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur selama 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal pelantikan dan sesudahnya dapat ditunjuk dan diangkat kembali dalam jabatan yang sama hanya untuk satu kali masa jabatan.
(4) Ketentuan mengenai penunjukan, pengangkatan, dan pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Pemerintah.***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"