KONTEKS.CO.ID – Anggota Fraksi PDI Perjuangan di DPRD DKI Jakarta Gilbert Simanjuntak merasa rancangan Undang-Undang tentang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) tidak masuk akal dan mengembalikan Indonesia seperti saat rezim orde baru (orba).
Menurut Gilbert, RUU DKJ tidak masuk akal karena memberi kewenangan pada Presiden untuk menunjuk gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta. Padahal semangat reformasi dan amandemen UUD yang ada, semuanya untuk menguatkan otonomi daerah di Indonesia.
“Salah satu alasan pilkada langsung adalah karena sentralistik orde baru yang mengangkat kepala daerah,” kata Gilbert kepada wartawan, Kamis, 7 Desember 2023.
Gilbert menambahkan, sesuai UUD, kekuasaan presiden dibatasi. Presiden berwewenang mengangkat dan memberhentikan Menteri dan Duta Besar, tetapi tidak untuk Gubernur.
“Semua Gubernur dipilih satu putaran dengan suara terbanyak, tetapi khusus Jakarta sebagai DKI, harus 50 persen lebih satu suara atau putaran kedua dengan suara terbanyak,” katanya.Â
Menurut pandangan Gilbert, bila penunjukan Gubernur DKJ oleh presiden sebagai pertimbangan untuk efisiensi biaya Pilkada, hal ini jelas tidak sebanding dengan daerah lain. Daftar Pemilih Tetap (DPT) Jakarta sekitar delapan juta. Padahal di provinsi lain jumlah DPT bisa lebih dari 28 juta orang.
Karena itu, Gilbert mengungkapkan, RUU DKJ lebih tepat diinisiasi oleh DPR atau Presiden RI Joko Widodo (Jokowi).
“Sangat aneh apabila sekarang timbul ide neo orba untuk sentralistik,” ungkap Gilbert.
Draf RUU DKJ masih tahap usulan. Ketentuan juga dapat berubah, sesuai dengan pembahasan pada tingkat legislatif.
Berikut ini bunyi pasal RUU DKJ:
Pasal 10
(1) Provinsi Daerah Khusus Jakarta dipimpin oleh Gubernur dan dibantu oleh Wakil Gubernur.
(2) Gubernur dan Wakil Gubernur ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan oleh Presiden dengan memperhatikan usul atau pendapat DPRD.
(3) Masa jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur selama 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal pelantikan dan sesudahnya dapat ditunjuk dan diangkat kembali dalam jabatan yang sama hanya untuk satu kali masa jabatan.
(4) Ketentuan mengenai penunjukan, pengangkatan, dan pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Pemerintah.***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"