KONTEKS.CO.ID – Pengisian jabatan gubernur dan wakil gubernur yang ditunjuk langsung oleh Presiden setelah tidak lagi menjadi Ibu Kota menuai kecaman.
Salah satunya datang dari Co Founder Citra Institute, Heriyono Tardjono.
Dia menyampaikan, pengisian jabatan publik seharusnya melalui Pemilu. Ini menunjukan bahwa Indonesia menjunjung tinggi nilai-nilai demokrasi.
“Salah satu cara dalam sistem demokrasi untuk memastikan bahwa pejabat publik yang terpilih memiliki legitimasi sebagai representasi dari kehendak publik,” kata Heriyono kepada KONTEKS.CO.ID, Kamis, 7 Desember 2023.
Akademisi Universitas Al-Azhar Indonesia ini menuturkan, jika pengisian jabatan tidak melakukan proses demokrasi yang tertuang dalam RUU DKJ.
Menurutnya, itu membuktikan bahwa para elite meyampingkan apa yang selama ini sudah perjuangkan.
” Kalau kemudian proses tersebut dihilangkan, maka usulan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI oleh Presiden dalam RUU DKJ merupakan degradasi nilai demokrasi,” ujar Heriyono.
Sebelumnya, pada Selasa, 5 Desember 2023, RUU DKJ telah disahkan menjadi UU usulan DPR RI. Keputusan itu telah disetujui delapan fraksi pada Rapat Paripurna (Rapur) ke-10 di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan.
Aturan RUU DKJ yang banyak penolakan yakni menyoal pengisian jabatan gubernur dan wakil gubernur.
Pada Draft RUU DKJ Pasal 10 ayat (2) yang menyebutkan gubernur dan wakil gubernur Daerah Khusus Jakarta ditunjuk dan diberhentikan presiden dengan memperhatikan usul DPRD. ***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"