KONTEKS.CO.ID – Panca Darmansyah (41) yang membunuh empat anaknya sendiri di Jagakarsa, Jakarta Selatan terancam hukuman mati. Empat korban tertemukan tewas secara mengenaskan berjejer di tempat tidur.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoto, mengatakan, tersangka kasus pembunuhan tersebut akan terjerat pasal 378 juncto 340 KUHP.
“(Jeratan pasal) 338 Jo 340 (KUHP) dan Undang-Undang Perlindungan Anak. Ancaman maksimal hukuman seumur hidup atau hukuman mati,” kata AKBP Bintoro kepada wartawan, mengutip Sabtu 9 Desember 2023.
Kemudian, dalam menjalankan aksinya polisi menyebut Panca membekap anaknya selama 15 menit. Para korban dibekap dengan tangan ayahnya sendiri.
Sekadar informasi, para korban berinisial VA (6), SP(4), AR (3), dan AS (1).
“Dalam kondisi masih sadar. Pengakuan dari pada si pelaku, bahwa yang bersangkutan melakukan pembunuhan dengan cara membekap mulut korban satu per satu. Setelah 15 menit tidak bernapas, yang bersangkutan bergantian terhadap korban berikutnya,” ungkap AKBP Bintoro.
“Termulai yang pertama anak yang paling kecil, anak korban inisial A umur 1 tahun, dilanjutkan anak korban inisial A juga umur 3 tahun. Selanjutnya anak korban yang ketiga umur 4 tahun dan terakhir anak korban yang tertua umur 6 tahun,” tambahnya.
Lebih lanjut, Polres Metro Jakart Selatan telah melakukan gelar perkara dalam kasus itu. Ayah dari keempat korban Panca Darmasyah (41) telah tertetapkan sebagai tersangka.
Temuan Barang Bukti Panca Darmansyah
Bintoro mengungkap, berdasarkan keterangan dari 12 orang saksi yang terperiksa. Polisi temukan beberapa alat bukti dalam kasus tersebut.
“Malam hari ini Polres Metro Jakarta Selatan telah melaksanakan gelar perkara dalam rangka penetapan tersangka inisial P dalam kasus pembunuhan 4 orang anak yang terjadi di Kebagusan, Jakarta Selatan,” ungkap AKBP Bintoro.
“Untuk alat bukti yang kami peroleh adalah keterangan saksi, ada 12 orang saksi yang telah terlakukan pemeriksaan oleh penyidik Polres Jakarta Selatan,” ujarnya.
Adapun Pasal 338 KUHP berbunyi, barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, terancam karena pembunuhan dengan pidana pernjara paling lama lima belas tahun.
Pasal 340 KUHP berbunyi, barang siapa sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam, karena pembunuhan dengan rencana (moord), dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waku tertentu, paling lama dua puluh tahun. ***
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di "Google News"