KONTEKS.CO.ID – Secara sepihak, Rektor UPN “Veteran” Jakarta Erna Hernawati membubarkan Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) perhimpunan mahasiswa pecinta alam, Girigahana.
Pembubaran itu sesuai dengan Surat Keputusan (SKEP) Rektor UPNVJ Nomor 1372/UN61.0/HK.02/2022 yang telah ditandatangani pada 29 September 2022 lalu. Salah satu poin pertimbangan dalam surat tersebut tertulis:
“telah melakukan atau patut diduga melakukan perbuatan yang menimbulkan ancaman dan/atau gangguan terhadap keamanan dan ketertiban penyelenggaraan pendidikan tinggi dan pengelolaan Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jakarta.” berikut salah point pertimbangan pembubaran seperti dikutip dari Aspirasionline, media kampus di UPN Veteran Jakarta, Jumat malam, 21 Oktober 2022.
Seperti diketahui bahwa Rektor Erna memang telah membekukan UKM Girigahana sejak tahun lalu, SKEP dengan nomor 1684/UN61.0/HK.02/2021. Mereka dilarang melakukan aktivitas selama masa penghentian sementara. Surat pembubaran ini adalah tindak lanjut dari surat penghentian sementara yang juga telah dikeluarkan pada tahun sebelumnya.
“Memutuskan kesatu, menetapkan pembubaran Unit Kegiatan Mahasiswa Girigahana UPNVJ yang selanjutnya disebut UKM Girigahana. Kedua, melarang segala bentuk kegiatan yang dilakukan oleh, atas nama dan/atau dengan penyebutan yang sama, atau terafiliasi dengan UKM Girigahan di dalam dan di luar lingkungan UPNVJ,” tulis Erna.
Salinan surat pembubaran ini diterima dari salah seorang anggota non-aktif UKM Girigahana. Ia mengklaim, surat itu memang sudah tersebar di internal UKM Girigahana.
Namun selang waktu 19 hari BPH non-aktif UKM Girigahana tidak diberitahu soal surat ini. Rektor Erna dan Wakil Rektor III Ria tak memberikan penjelasan tentang pembubaran UKM Girigahana ini.
UKM Girigahana adalah salah satu UKM tertua di UPN “Veteran” Jakarta. Mereka dibentuk pada tanggal 7 September 1981 di Kawah Ratu, Gunung Salak, Jawa Barat. Berbagai alumninya sudah malang melintang di dunia lingkungan maupun non-lingkungan.***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"