KONTEKS.CO.ID – KPU DKI Jakarta memberi pendampingan kepada kelompok orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) dan penyandang disabilitas mental saat pencoblosan di tempat pemungutan suara (TPS).
Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat KPU Provinsi DKI Jakarta, Astri Megatari, mengatakan, pemilih ODGJ yang akan memberikan hak suaranya harus memenuhi beberapa persyaratan.
“Kalau pada (Pemilu) 2019 yang lalu itu pemilih dengan disabilitas mental harus ada surat keterangan dari dokter, apakah pemilih tersebut pada hari itu sehat,” kata Astri di Kantor KPU Daerah Jakarta Timur, Senin, 18 Desember 2023.
Surat keterangan sehat itu penting untuk memastikan pemilih ODGJ pada saat pencoblosan dalam kondisi baik.
“Pemilih dengan disabilitas mental fluktuatif, dia kadang-kadang hari ini dia sehat, mungkin besoknya tidak sehat,” kata Astri.
“Itu perlu ada surat keterangan dari dokter yang menyatakan bahwa pemilih tersebut dapat bisa memilih di dalam TPS,” kata Astri menambahkan.
Pemilih yang mengalami delusi dan halusinasi akut, kata Astri, dokter tidak akan memberikan surat rekomendasi.
Sementara itu, Kepala Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU DKI Jakarta, Dody Wijaya, menambahkan, bagi pemilih yang sedang dirawat di rumah sakit atapun di rumah, pencoblosan akan diberi pendampingan oleh pengawasan.
“Untuk pemilih yang sakit baik di rumah maupun di rumah sakit pelayanannya nanti kami yang mendatangi pemilih,” ujar Dody. ***
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di "Google News"