KONTEKS.CO.ID – Fraksi PKS DPRD DKI Jakarta tidak setuju dengan RUU Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ).
Menurutnya, RUU DKJ ini sebuah langkah mundur yang diciptakan oleh para elite di DPR RI.
Wakil Ketua Fraksi PKS DPRD DKI, Ismail, menilai, Indonesia merupakan negara yang menjunjung tinggi nilai-nilai demokratis
“Sudah pasti ini adalah step back, langkah mundur terhadap demokrasi,” kata Ismail kepada KONTEKS.CO.ID di Gedung DPRD DKI, Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Selasa, 19 Desember 2023.
Ismail mengatakan, jika mengacu pada peraturan otonomi daerah bahwa pemilihan gubernur dan wakil gubernur melalui Pilkada.
“Tadinya benar-benar legitimate seorang gubernur Jakarta itu harus dipilih rakyat, menjadi gubernur yang ditunjuk oleh Presiden. Ini pasti rasanya tuh beda,” ujar Ismail.
Pada Pasal 10 RUU DKJ menyatakan bahwa Gubernur dan Wakil Gubernur DKJ ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan oleh Presiden dengan memperhatikan usul atau pendapat DPRD.
Keputusan itu ditetapkan dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-10 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2023-2024 di gedung DPR, Senayan.
Penyusunan draf RUU DKJ sebelumnya dibahas di Badan Legislasi (Baleg) DPR. ***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"