KONTEKS.CO.ID -Rancangan Undang-undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta (DKJ) masih menjadi polemik dan perbincangan publik.
Ketua Komisi B DPRD DKI Jakarta Ismail pun mendesak DPR RI dan pemerintah pusat segera menentukan nasib RUU DKJ.
Seperti terberitakan, dalam RUU DKJ Presiden akan menunjuk langsung Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta dan tak melalui proses pemilihan umum kepada daerah (Pilkada).
Nantinya, jika RUU tersebut sah sebagai UU, secara otomatis warga Jakarta tidak bisa memilih langsung pemimpinnya pasca Ibu Kota Negara pindah ke IKN Nusantara.
“Saya pikir itu isu yang krusial. Harus segera direspons oleh pihak DPR RI tentunya dan pemerintah pusat,” kata Ismail di gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa 19 Desember 2023.
Politisi PKS mengungkapkan, saat ini warga Jakara sudah merasakan efek pemimpin yang bukan dari pemilihan langsung kepada daerah.
“Kita sudah merasakannya kan. Ketika Jakarta dipimpin gubernur definitif berdasarkan hasil pilkada dengan penjabat gubernur yang ditunjuk oleh presiden itu sebagai perbandingan,” tandasnya.***
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di "Google News"