KONTEKS.CO.ID – Polda Metro Jaya untuk sementara meniadakan layanan mobil SIM Keliling dan Samsat Keliling selama libur Natal 2023 dan Tahun Baru 2024.
Dalam keterangan resmi, Polda Metro Jaya menyampaikan, penutupan layanan mobil SIM Keliling dan Samsat Keliling tutup pada 25-26 Desember 2023.
Selanjutnya, layanan mobil SIM Keliling dan Samsat Keliling akan buka kembali pada 27 Desember 2023.
“Hari Senin dan Selasa, 25 dan 26 Desember 2023 pelayanan di Satpas Daan Mogot, Unit Satpas DKI Jakarta, Unit Gerai SIM DKI Jakarta dan Unit SIM keliling diliburkan dan pelayanan penerbitan SIM buka kembali pada Rabu, 27 Desember 2023,” tulis akun akun X TMC Polda Metro Jaya, Senin 25 Desember 2023.
Kemudian, untuk libur Tahun Baru 2024 layanan SIM libur mulai 30 Desember 2023 hingga 1 Januari 2024.
Pelayanan kembali buka pada Selasa, 2 Januari 2024.
Sementara, bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada 25-26 Desember 2023 dan 31 Desember 2023 sampai 1 Januari 2024, akan mendapatkan dispensasi.
Pemilik SIM bisa melakukan perpanjangan pada 27 Desember 2023 dan 1 Januari 2024.
“Dapat melaksanakan perpanjangan SIM dengan mekanisme perpanjangan,” lanjutnya.
Untuk dapat mengakses dan terlayani dalam fasilitas SIM Keliling ini, masyarakat harus mempersiapkan dan melengkapi persyaratan yang dibutuhkan dan biaya administrasi sebelum mendatangi lokasi perpanjangan dokumen SIM.
Adapun persyaratan tersebut yakni, foto kopi KTP yang masih berlaku, kemudian foto kopi SIM lama dan SIM aslinya, bukti cek kesehatan, serta bukti tes psikologi.
Layanan mobil SIM Keliling ini, hanya dapat memperpanjang SIM yang masih berlaku saja untuk golongan tertentu, yakni SIM A dan SIM C.
Bagi SIM yang telah habis masa berlakunya, pemilik harus membuat permohonan SIM baru.
Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.
Syarat Perpanjangan SIM A dan C
– Foto Kopi KTP yang masih berlaku,
– Foto Kopi SIM lama dan SIM asli,
– Bukti Cek Kesehatan,
– Bukti Tes Psikologi
Setiap orang yang mengemudikan kendaraan di jalan raya wajib mengantongi Surat Izin Mengemudi (SIM) sesuai dengan jenis kendaraannya.
Ketentuan berlaku untuk pengendara yang tidak memiliki SIM ada dalam Pasal 281.***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"