KONTEKS.CO.ID – Pihak mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) melalui kuasa hukumnya Djamaludin Koedoboen mendesak Polda Metro Jaya segera menahan Firli Bahuri.
Menurut Djamaludin Koedoboen, penahanan Ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri itu untuk menghindari polemik di masyarakat.
“Atau di sisi lain agar penilaian bahwa seolah-olah ada pihak-pihak yang diistimewakan dalam hal ini. Sementara yang lainnya tidak, saya kira itu yang harus kita hindari,” kata Djamaludin Koedoboen kepada wartawan, Selasa 26 Desember 2023.
Djamaludin Koedoboen berpandangan, Firli Bahuri sudah tidak memiliki alasan mangkir pemeriksaan sebagai tersangka besok.
Kemudian, kata Djamaludin Koedoboen, Firli juga tak memiliki alasan jelas mangkir pemanggilan terakhir kali oleh penyidik Polda Metro, pada Kamis 21 Desember 2023 lalu.
“Mestinya harus beliau melenggang seperti ini aja. Sementara dalam penegakan hukum harus ada equality before the law,” ujarnya.
“Sehingga semua orang di mata hukum itu betul-betul bisa terimplementasi dalam case ini,” imbuhnya.
Pihaknya, tambah Djamaludin, berharap ke depannya proses-proses penyidik terhadap Firli tidak lagi terhalang dengan alasan-alasan lain.
Polda Metro Jaya Siap Jemput Paksa
Polisi menjadwalkan ulang pemeriksaan ulang kepada eks Ketua KPK, Firli Bahuri sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo.
Pemeriksaan dilakukan di Dittipidkor Bareskrim Polri pada Rabu, 27 Desember 2023.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan, penyidik telah mengirimkan kembali surat panggilan ke-2 kepada Firli Bahuri sebagai tersangka.
“Surat panggilan ke-2 dikirimkan pada malam ini juga penyidik telah diterima pada pukul 20.10 WIB,” ujar Ade.
Sebelumnya, Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto menegaskan, pihaknya akan melayangkan surat panggilan kedua serta perintah penjemputan paksa kepada Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri.
Seperti diketahui, Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri sedianya menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pemerasan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) di Gedung Bareskrim Polri, namun mangkir.
“Hari ini panggilan pertama. Akan kita layangkan panggilan kedua berikut sudah dipersiapkan surat perintah membawa,” tegas Karyoto, di kawasan Monas, Jakarta Pusat, Kamis 21 Desember 2023.
Karyoto menegaskan, jika Firli Bahuri tetap abai dengan surat panggilan pemeriksaan kedua penyidik akan mengeluarkan surat penangkapan.
“Kalau itu (surat panggilan kedua) tidak diindahkan pasti kita keluarkan surat perintah penangkapan,” tegasnya.***
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di "Google News"