KONTEKS.CO.ID – Tarif angkutan kota (angkot) non-JakLingko di wilayah DKI Jakarta naik menjadi Rp6.000.
Kenaikan tarif angkot tersebut merupakan imbas kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) berdasarkan rekomendasi asosiasi pengusaha dan Dewan Transportasi DKI Jakarta (DTKJ).
“Sesuai dengan regulasi yang ada untuk tarif angkot tersebut diserahkan kepada asosiasi pengusaha,” ujar Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo di kawasan Monas, Jakarta Pusat, Senin 24 Oktober 2022.
Dikatakan Syafrin, untuk tarif angkot yang tergabung dalam tarif integrasi JakLingko atau mikrotrans tetap yaitu Rp0 alias gratis.
Demikian juga dengan tarif Transjakarta tidak ada kenaikan alias tetap Rp3.500.
“Tarif angkutan yang masuk ke dalam program JakLingko yang dalam hal ini terintegrasi dengan layanan Transjakarta tidak ada kenaikan,” kata Syafrin.
Menurut Syafrin, penetapan kenaikan tarif angkot tidak membutuhkan Peraturan Gubernur. Sebab, kewenangan regulasi penetapan tarif angkot berada di bawah asosiasi.***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"