KONTEKS.CO.ID – Wakil Sekretaris Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran, Aminuddin Ma’aruf menyampaikan Gibran Rakabuming Raka akan hadir untuk memenuhi pemanggilan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Jakarta Pusat (Jakpus).
Calon wakil presiden (cawapres) nomor urut dua itu dijadwalkan akan hadir pada Rabu, 3 Januari 2023, pukul 13.00 WIB.
Adapun terkait pemanggilan tersebut untuk mengklarifikasi dugaan pelanggaran selama masa kampanye Pilpres 2024.
“Mas Gibran hari ini akan hadir di Bawaslu Jakpus, jam 13.00,” kata Aminuddin saat dikonfirmasi pada Rabu, 3 Januari 2023.
Diketahui, anak sulung dari Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) itu akan mengklarifikasi atas dugaan pelanggaran kampanye yakni membagi-bagikan susu saat car free day (CFD) atau hari bebas kendaraan di sepanjang Jalan Thamrin menuju Bendaran Hotel Indonesia (HI), Minggu, 3 Desember 2023.
Menurut Gibran, bagi-bagi susu hanya sebatas menyapa dan bertemu warga dan tidak ada alat peraga kampanye yang terpasang. Lalu, juga tidak ada ajakan untuk mencoblos pasangan calon nomor urut 2 saat membagikan susu tersebut.
Kawasan CFD merupakan daerah yang tidak boleh menjadi lokasi kampanye, sebagaimana diatur dalam Pasal 7 Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan Hari Bebas Kendaraan Bermotor.
Ketentuan itu mengatur bahwa kawasan CFD tidak boleh dimanfaatkan untuk kepentingan partai politik; kegiatan bersifat suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA); serta orasi ajakan yang bersifat menghasut.***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"