KONTEKS.CO.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta terus memaksimalkan layanan pindah memilih pasca penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada 27 Juni 2023 lalu.
Untuk itu, KPU DKI mengimbau masyarakat yang ingin pindah memilih, agar segera mengurus form pindah memilih.
Adapun masyarakat bisa mengurus form pindah memilih hingga H-30 atau tanggal 15 Januari 2024 bagi 9 kategori pindah memilih.
“Batas waktu untuk mengurus form pindah memilih tinggal sebentar lagi. Kami imbau bagi warga yang akan pindah memilih ke DKI Jakarta dapat langsung datang ke kantor PPS di kelurahan, kantor PPK di kecamatan, atau kantor KPU Kabupaten/Kota terdekat,” ujar Astri Megatari, Anggota KPU DKI Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat di Kantor KPU DKI, Jakarta pada Senin, 8 Januari 2024.
Pengurusan dokumen pindah memilih Pemilu tidak bisa dilakukan secara online atau daring. Pasalnya, ada dokumen yang harus terverifikasi sebagai syarat pindah memilih.
Lantaran itu, pemilih yang akan mengurus pindah memilih Pemilu 2024, harus datang langsung ke PPS, PPK, atau KPU Kabupaten/Kota, dengan membawa KTP-el dan dokumen pendukung alasan pindah memilih.
Berikut syarat dan dokumen pendukung pindah memilih:
1. Menjalankan tugas di tempat lain pada saat hari pemungutan suara, harus menyertakan surat tugas bertanda tangan pimpinan instansi hari pemungutan suara atau perusahaan dan cap basah.
2. Menjalani rawat inap di fasilitas pelayanan kesehatan. Baik pasien maupun keluarga yang mendampingi harus menyertakan surat keterangan rawat inap dari rumah sakit/layanan kesehatan dan surat pernyataan pendamping.
3. Penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di panti sosial atau panti rehabilitasi. Harus melengkapi surat keterangan dari panti sosial atau panti perawatan di panti sosial atau panti rehabilitasi. Surat bertanda tangan pimpinan instansi atau perusahaan dan cap basah.
4. Menjalani rehabilitasi narkoba, harus menyertakan surat keterangan dari pimpinan lembaga rehabilitasi narkoba yang bertanda tangan pimpinan dan cap basah.
5. Menjadi tahanan di rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan atau terpidana yang sedang menjalani hukuman penjara atau kurungan, harus ada surat pernyataan dari Kalapas atau Karutan.
6. Tugas belajar/menempuh pendidikan menengah atau tinggi harus ada surat keterangan belajar dari kampus/lembaga pendidikan lain ditandatangani dan cap basah.
7. Pindah domisili harus melengkap dengan fotokopi KTP-el dan/atau KK terbaru.
8. Tertimpa bencana alam harus menyertakan surat dari BNPB, Kepala Desa/Lurah atau pemberitaan dari media massa.
9. Bekerja di luar domisilinya harus melengkap dengan surat tugas atau keterangan yang bertanda tangan pimpinan instansi atau perusahaan dan cap basah dan fotokopi KTP-el dan/atau KK terbaru.***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"