KONTEKS.CO.ID – Pemerintah Provinsi (Pemprov)Ā DKI Jakarta resmiĀ menetapkan pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) naik. Termasuk kategori hiburan naik sebesar 40 persen.
Besaran ini berlaku untuk diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap atau spa.
Kebijakan itu tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
“Khusus tarif PBJT atas jasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa ditetapkan sebesar 40 persen (empat puluh persen),” begitu bunyi Pasal 53 ayat 2 yang dikutip konteks.co.id pada Selasa, 16 Januari 2024.
Adapun peraturan ini berlaku sejak 5 Januari 2024 atau sejak regulasi tersebut diundangkan.
Perlu publik ketahui, pajak tempat hiburan yang tertuang dalam Perda DKI Jakarta Nomor 3 Tahun 2015 sebelumnya berkisar di angka 25 sampai 35 persen.
Rinciannya, tarif pajak diskotek, karaoke, kelab malam, pub, Ā live music, musik dengan DJ dan sejenisnya sebesar 25 persen.
Sedangkan untuk tarif pajak panti pijat, mandi uap atau spa sebesar 35 persen.***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"