KONTEKS.CO.ID – Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi merespons naiknya pajak tempat hiburan menjadi sebesar 40 persen.
Prasetyo Edi Marsudi heran dengan besaran kenaikan pajak tempat hiburan jadi 40 persen di Jakarta di bawah kepemimpinan Heru Budi Hartono.
Menurut penilaian Prasetyo Edi Marsudi, para pengusaha akan banyak yang bangkrut imbas kenaikan pajak tempat hiburan di Jakarta tersebut.
Selain itu, juga akan berimbas terjadinya pemutusan hubungan kerja (PHK). Secara otomatis membuat banyak orang kehilangan pekerjaan.
“Kalau 40 persen mati bos orang pada tutup (tempat usaha), PHK,” kata Pras, sapaannya di Gedung DPRD DKI, Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Selasa, 16 Januari 2024.
Politisi PDIP itu menegaskan, Pemprov DKI Jakarta harus bijaksana dalam menetapkan aturan.
Lantaran ini menyangkut dengan keberlangsungan hidup banyak orang khususnya warga yang banting tulang di Jakarta.
“Jangan melakukan semena-mena menaikkan (pajak hiburan) gitu,” kata Pras.
Pras mengaku akan membicarakan hal ini dengan Pemprov DKI. Sebab, lanjutnya, bakal muncul permasalahan yang besar untuk ke depannya.
“Saya akan bicara di dalam rapim-rapim dengan Dispenda (bapenda), saya akan bicara,” ungkap Pras.
“Kasian kayak tempat hiburan tadi (naik) 40 persen siapa yang mau jualan?” ujarnya.
Sekadar informasi, pajak tempat hiburan yang tertuang dalam Perda DKI Jakarta Nomor 3 Tahun 2015 sebelumnya berkisar di angka 25 sampai 35 persen.
Rinciannya, tarif pajak diskotek, karaoke, kelab malam, pub, bae, live music, musik dengan DJ dan sejenisnya sebesar 25 persen.
Sedangkan, tarif pajak panti pijat, mandi uap atau spa sebesar 35 persen.
Pemprov DKI Resmi Naikkan Pajak Tempat Hiburan
Sebelumnya konteks.co.id memberitakan, Pemprov DKI Jakarta resmi menetapkan pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) naik. Termasuk kategori hiburan naik sebesar 40 persen.
Besaran ini berlaku untuk diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap atau spa.
Kebijakan itu tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
“Khusus tarif PBJT atas jasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa ditetapkan sebesar 40 persen (empat puluh persen),” bunyi pasal 53 ayat 2 tersebut mengutip Selasa, 16 Januari 2024.
Adapun peraturan ini berlaku sejak 5 Januari 2024 atau sejak regulasi tersebut diundangkan.*** (Laporan Zidane Omar-Jurnalis Magang)
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"