KONTEKS.CO.ID – Pohon tumbang timpa Toyota Fortuner di depan rumah Prabowo Subianto di Jalan Kertanegara IV, Jakarta Selatan. Kejadian ini bikin nyesek pemilik mobil seharga ratusan juta rupiah tersebut.
Akibat pohon tumbang timpa Toyota Fortuner, bagian belakang SUV milik Sri Wahyuni, seorang dokter di Pusat Kedokteran dan Kesehatan (Pusdokkes) Mabes Polri, itu rusak parah.
Sri Wahyuni jelas menderita kerugian materi tak sedikit. Pertanyaannya, apakah ia mendapatkan ganti rugi dari Pemprov DKI selaku pemilik aset yang tumbang tersebut?
Ternyata pemilik SUV Toyota Fortuner bisa mengajukan klaim ke Pemprov DKI. “(Korban) bisa mengajukan (klaim asuransi),” ungkap Kepala Suku Dinas Pertamanan dan Hutan Kota (Sudin Tamhut) Jakarta Selatan Elly Sugestianingsih, Selasa 16 Januari 2024.
Ia menjelaskan, syaratnya pemilik kendaraan menyiapkan sejumlah berkas guna mencairkan santunan asuransi. Sejumlah berkas pendukung seperti surat keterangan polisi, foto dokumentasi dari kerusakan kendaraan, surat pernyataan kendaraan tidak diasuransikan, dan estimasi biaya perbaikan wajib pemilik mobil siapkan.
Selain itu, sambung dia, pemilik kendaraan wajib menyiapkan dokumen administrasi berupa KTP, SIM, serta STNK kendaraan yang tertimpa pohon.
Kalau semua dokumen sudah lengkap, pemilik Toyota Fortuner bisa mengantarkan berkasnya ke Kantor Sudin Tamhut Jaksel. Kantornya berada di Gedung Wali Kota Jakarta Selatan. Nantinya dokumen yang korban serahkan akan terteliti untuk menaksir nilai kerugian.
“Berapa nominalnya? Kerugian atau kerusakan material baik properti atau kendaraan memiliki nilai maksimal Rp25 juta per unit,” sebutnya.
Sementara itu, Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah DKI Jakarta, Isnawa Adji, menjelaskan, tumbangnya pohon karena ada dugaan akar yang sudah membusuk. Imbasnya, pohon besar itu langsung terjatuh dan menimpa mobil berpelat B 2368 WAG itu. ***
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di "Google News"