KONTEKS.CO.ID – Polda Metro Jaya resmi menyetop tilang manual terhadap para pelanggar lalu lintas. dan bakal menindak dengan tilang elektronik.
Petugas di lapangan hanya melakukan penilangan menggunakan teknologi electronic traffic law enforcement (ETLE).
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Latif Usman mengatakan, seluruh surat tilang yang sudah diedarkan kepada anggota telah ditarik.
Dalam pelaksanaannya, kepolisian akan menggunakan kamera ETLE statis yang sudah terpasang di 57 titik di Jakarta.
“Jadi petugas di lapangan tidak melakukan penilangan secara manual. Penilangan akan seluruhnya menggunakan ETLE statis,” kata Latif, kepada wartawan, Selasa 25 Oktober 2022.
Polda Metro Jaya juga akan menyediakan ETLE Mobile dalam melaksanakan penegakan hukum terhadap para pengendara yang melanggar.
Setiap Polres di wilayah hukum Polda Metro Jaya akan disediakan satu unit ETLE Mobile untuk memantau setiap pelanggaran.
“Satu ETLE mobile ini mampu meng-cover satu wilayah kabupaten/kota tersebut. Nah, untuk Ditlantas Polda Metro Jaya sendiri nanti akan ada 10 ETLE Mobile,” ujar Latif.
Rencananya, ETLE Mobile untuk setiap polres di wilayah hukum Polda Metro Jaya akan diluncurkan dan mulai didistribusikan pada 6 Desember 2022.
Dengan begitu, setiap pelanggaran yang tertangkap kamera ETLE akan diidentifikasi secara digital oleh petugas.
Jika terbukti melanggar, petugas akan langsung mencetak surat tilang dan dikirimkan ke alamat pelanggar melalui jasa kantor pos.
“Jadi dengan adanya ETLE mobile ini sudah tidak ada penilangan manual seterusnya. Itu sudah kami laksanakan. Kami sudah siap untuk melaksanakan perintah Bapak Kapolri,” pungkasnya.***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"