KONTEKS.CO.ID – Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono merespons kritikan pedas dari Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetyo Edi Marsudi soal kenaikan pajak hiburan dari 25 menjadi 40 persen.
Heru Budi Hartono mengaku akan membahas naiknya pajak hiburan tersebut dengan DPRD. Namun, dia tidak menjelaskan secara rinci tentang waktu pembahasannya.
“Iya kita bahas lagi. Kita bahas dengan DPRD,” kata Heru Budi Hartono soal kenaikan pajak hiburan kepada wartawan di Balai Kota DKI, Rabu, 17 Januari 2024.
Untuk publik ketahui, Pemprov DKI Jakarta resmi menetapkan pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) naik. Termasuk kategori hiburan naik sebesar 40 persen.
Besaran ini berlaku untuk diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap atau spa.
Kebijakan itu tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Dalam pasal 53 ayat 2 tertuang, khusus tarif PBJT atas jasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa sebesar 40 persen.
Adapun peraturan ini berlaku sejak 5 Januari 2024 atau sejak regulasi tersebut diundangkan.
Sebelumnya konteks.co.id memberitakan, Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi merespons naiknya pajak tempat hiburan menjadi sebesar 40 persen.
Pras, sapaannya mengaku heran dengan besaran kenaikan pajak hiburan jadi 40 persen di Jakarta di bawah kepemimpinan Heru Budi Hartono.
Menurut penilaian Pras, para pengusaha akan banyak yang bangkrut imbas kenaikan pajak tempat hiburan di Jakarta tersebut.
Selain itu, juga akan berimbas terjadinya pemutusan hubungan kerja (PHK). Secara otomatis membuat banyak orang kehilangan pekerjaan.
“Kalau 40 persen mati bos orang pada tutup (tempat usaha), PHK,” kata Pras, di Gedung DPRD DKI, Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Selasa, 16 Januari 2024.***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"