KONTEKS.CO.ID – Polda Metro Jaya mempersilakan warga melaporkan Alat Peraga Kampanye (APK) calon legislatif (caleg) Pemilu 2024 yang tak sesuai lokasi dan mengganggu lalu lintas di Jabodetabek.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman mengatakan, pihakya akan berkoordinasi dengan Satpol PP dan Bawaslu terkait APK caleg yang membahayakan pengendara.
Hal itu, kata Latif, lantaran penertiban APK caleg merupakan tanggung jawab dari Satpol PP dan Bawaslu.
“Kalau yang ganggu (lalu lintas) harus lapor. Masyarakat silakan lapor akan kita koordinasikan dengan Satpol PP, Bawaslu untuk menertibkan,” kata Latif kepada wartawan, Rabu 17 Januari 2024.
Selain itu, polisi juga akan berkoordinasi dengan Satpol PP dan Bawaslu untuk patroli serta mencari APK yang mengganggu lalu lintas.
“Kalau seandainya itu sudah sangat membahayakan apa boleh buat. Siapapun, polisi, masyarakat harus ikut menertibkan alat itu,” ujarnya.
Pemotor Tertimpa Baliho Caleg
Sebelumnya, seorang pengendara sepeda motor luka setelah tertimpa baliho calon legislatif di daerah Kembangan, Jakarta Barat.
Kejadian itu viral di media sosial. Salah satunya diunggah akun Instagram @warga.jakbar.
Dalam video yang beredar, sebuah baliho jatuh dan tersangkut pada pemotor yang sedang melintas.
Lalu, pemotor lain di belakangnya juga ikutv terjatuh karena berusaha menghindari baliho tersebut.
“Kejadian Selasa 26 Desember 2023, saat pengendara sedang melintas di jalan raya tiba-tiba baliho caleg ini jatuh ke jalan dan menimpa pengendara sepeda motor,” tulis keterangan unggahan itu.***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"