KONTEKS.CO.ID – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) DKI Jakarta meminta partai politik menertibkan alat peraga kampanye (APK) serta bendera di zona terlarang.
“Kepada partai-partai yang bendera mereka terpasang pada zona terlarang tersebut, agar tertibkan sendiri oleh masing-masing partai,” ujar Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu DKI Jakarta, Benny Sabdo kepada awak media, pada Kamis, 18 Januari 2024
Menurut Benny, peserta pemilu memiliki kewajiban menertibkan APK sendiri berdasarkan Pasal 25 Peraturan Bawaslu No 11/2023 tentang Kampanye Pemilu.
Hal ini buntut kecelakaan pasangan suami istri di Flyover Mampang mengarah ke Semanggi, Jaksel, pada Rabu, 17 Januari 2024.
“Kejadian di Mampang yang memakan korban sepasang kakek dan nenek ini jadi keprihatinan kita bersama,” ucapnya.
Menurut Benny, mestinya kontestasi politik menjunjung tinggi perikemanusiaan, bukan malah menyebabkan celaka masyarakat.
Hal tersebut pun sesuai dengan Sila Kedua Pancasila, yang berbunyi ‘kemanusiaan yang adil dan beradab’.
“Sikap perikemanusiaan harusnya direfleksikan dalam masa kampanye ini. Estetika kota juga harus dijaga sebagai wujud peradaban demokrasi di DKI Jakarta,” ujarnya.
Untuk publik ketahui, pasangan suami istri mengalami kecelakaam tunggal di Flyover Mampang mengarah ke Semanggi Jakarta Selatan, pada Rabu, 17 Januari 2024.
Insiden itu terjadi akibat bendera partai politik yang menghalangi pengguna jalan.
Dalam video yang beredar, tampak dua korban tersebut sudah lanjut usia.
Adapun bendera partai politik berjejer di Flyover Mampang mengarah Semanggi, Jakarta Selatan. Kehadiran bendera partai itu membuat resah sejumlah pengendara yang melintas.
“Kecelakaan gara gara plang -plang ini. Plang-plang partai yang menghalangi jalan,” ucap perekam video tersebut dari akun Intagram @jktinfo24jam.
Korban kemudian mendapat perawatan di Rumah Sakit Mampang Jakarta Selatan.(Laporan: Melani Angelina-Jurnalis Magang)***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"