KONTEKS.CO.ID – Perhimpunan Aktivis (PA) 98 mendatangi Bawaslu RI untuk menuntut pengawas pemilu bertindak tegas terhadap pencekalan videotron kampanye Anies Baswedan yang dilakukan secara sepihak.
Presidium PA 98 Ivan Panusunan melihat jelas ada tindakan yang tidak adil, mengingat videotron paslon lain tidak pernah dicekal.
Ivan menyebutkan bahwa penting bagi Bawaslu bertindak tegas terhadap kasus pencekalan videotron kampanye Anies Baswedan.
Sehingga rakyat masih percaya bahwa dalam pemilu 2024 masih ada lembaga perangkat pemilu yang adil dalam menjalankan tugasnya.
“Kita tahu bahwa saat ini rakyat tengah dihantui oleh pemilu 2024 yang berjalan tidak adil, itu disebabkan karena gejala yang ada menunjukan ke arah sana” ujar Ivan di depan kantor Bawaslu RI pada Kamis, 18 Januari 2024.
Karena itu, PA 98 menunut Bawaslu untuk bergerak cepat dan bertindak tegas hingga rakyat mengetahui penyebab pencekalan videotron kampanye Anies Baswedan.
“Meski kami menduga kuat ada intervensi Pemprov DKI yang menjalankan perintah penguasa di atas, namun secara formal Bawaslu yang memiliki wewenang untuk membuka secara terang benderang kasus pencekalan videotron kampanye Anies Baswedan tersebut,” kata Ivan.
Ivan juga menyerukan kepada rakyat Indonesia untuk terlibat aktif dalam upaya menjaga pemilu 2024. Tentunya agar pemilu berjalan dengan jujur dan adil.
“Gejala kecurangan pemilu 2024 akan berjalan curang semakin kuat, hanya kekuatan rakyat yang akan mampu menghadang zetiap kekuatan zhalim yang akan berlaku curang,” ujar Ivan.***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"