KONTEKS.CO.ID – Anggota Bawaslu Jakarta Selatan (Jaksel) Lensi Anah menegaskan pihaknya tidak bisa menertibkan secara langsung alat peraga kampanye (APK) yang melanggar aturan.
Awalnya redaksi KONTEKS.CO.ID memberitakan banyaknya baliho calon legislatif di kawasan Pondok Indah yang terpasang di area pedestrian.
“Terkait APK yang sekarang sudah marak dan sudah semeraut di Jakarta dan melanggar, kami sebagai pengawas pemilu tidak bisa menurunkan langsung,” katanya kepada KONTEKS.CO.ID, Jumat, 26 Junuari 2024.
Lensi menyebutkan Bawaslu Jaksel akan memberi imbauan kepada seluruh peserta Pemilu untuk memasang APK di tempat tidak membahayakan masyarakat.
“Kami hanya bisa mengimbau pesert Pemilu mencopot, merapihkan, atau memindahkan APK yang melanggar aturan,” ujarnya.
“Dan apalagi yang sudah membahayakan keselamatan pengguna Jalan,” tambahnya.
Lensi menyampaikan Bawaslu Jaksel sebagai pengawas Pemilu akan memberikan rekomendasi kepada pemerintah untuk menertibkan APK yang membahayakan dan mengganggu pengguna jalan.
“Proses eksekusi sepenuhnya dilakukan oleh jajaran Satpol PP sesuai dengan peraturan daerah yang berlaku,” tandasnya. ***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"