KONTEKS.CO.ID – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta akan terus melakukan penertiban alat peraga kampanye (APK) para peserta Pemilu 2024 hingga 10 Februari 2024.
Dalam penertiban APK tersebut, Bawaslu DKI berkoordinasi dengan Pemprov DKI melalui Satpol PP untuk terus melakukan penyisiran dan menindak yang melanggar aturan setiap minggunya.
“Malam kemarin Sabtu lumayan besar yang ditertibakan. Walaupun tidak semuanya belum bisa ditertibkan,” ujar Koordinator Divisi Pencegahan dan Partisipasi Masyarakat Bawaslu DKI Burhanuddin kepada wartawan mengutip, Selasa, 30 Januari 2024.
Kendati belum secara keseluruhan, kata Baharuddin, pihaknya akan terus melakukan penertiban meski dengan waktu yang terbatas.
Dengan memaksimalkan petugas, secara serentak turun menelusuri setiap sudut kecamatan dan kelurahan di Jakarta.
“Karena tadi soal waktu ditertibkan jam 9 malam sampai 12 malam ditertibkan karena capek juga petugas menertibakan itu. Tapi kami serentak turun mulai dari Provinsi DKI Jakarta, kota kecamatan, dan kelurahan seluruh DKI Jakarta turun,” kata Burhanuddin.
“Tapi cukup banyak APK sehingga tidak bisa selesai hanya sekali penertiban,” pungkasnya.***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"