KONTEKS.CO.ID – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta menjamin tidak ada alat peraga kampanye (APK) yang masih terpampang disetiap sudut Ibukota pada masa tenang.
Pemilu akan memasuki masa tenang pada 11 hingga 13 Februari 2024. Setelah itu pada 14 Februari 2024, masyarakat akan melaksanakan pemungutan suara secara serentak di seluruh Indonesia.
“Bisa kita pastikan tanggal 10, 11, dan seterusnya sudah tidak ada APK di DKI Jakarta walaupun di Undang-Undang memang diharuskan satu hari sebelum hari H (masa tenang Pemilu 2024) sudah tidak ada,” ujar Koordinator Divisi Pencegahan dan Partisipasi Masyarakat Bawaslu DKI Burhanuddin kepada wartawan mengutip, Selasa, 30 Januari 2024.
Burhanuddin mengatakan, jika di masa tenang pemilu masih terdapat APK yang terpasang siapapun berhak untuk melakukan pencopotan termasuk oleh masyarakat.
Disampaikan Burhanuddin, APK dalam bentuk apapun sudah tidak boleh terpasang di berbagai tempat saat empat hari jelang pemungutan suara.
“Kalau di hari tenang masih ada (APK) maka siapa saja boleh menertibkan karena itu bukan lagi masa kampanye,” ungkapnya.
Lebih jauh soal APK yang sudah ditertibkan, Bawaslu DKI bersama Satpol PP DKI sudah menyimpannya di gudang.
Ia pun mengingatkan, para peserta pemilu agar segera mengambil APK yang telah ditertibkan sebelum waktu pelaksanaan pemilu.
“APK yang ditertibkan di gudang Sapol PP dan Bawaslu,” kata Burhanuddin.
“Dikasih kesempatan buat ambil sebelum pelaksaan pemilu, (atau) bakal dihanguskan usai pemilu,” katanya.***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"