KONTEKS.CO.ID – Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengaku bakal memberi sanksi tegas terhadap anak buahnya.
Hal ini terkait oknum petugas Dishub DKI yang terlibat pungli parkir liar dan menerima uang Rp600 ribu per bulan dari warga di kawasan Stasiun Cakung, Jakarta Timur.
“Saya akan berikan sanksi tegas kepada yang bersangkutan jika benar ternyata ada petugas Dishub yang kemudian memungut biaya kepada masyarakat,” kata Syafrin saat dikonfirmasi, pada Selasa, 30 Januari 2024.
Syafrin mengatakan, Pemprov DKI mendukung masyarakat yang mau menyediakan halaman rumahnya untuk jadikan parkir motor.
Lantaran itu, sangat membantu dalam membantu minimnya lahan parkir yang ada di setiap stasiun kereta di Ibukota.
Lantaran itu, tidak sepantasnya ada oknum yang meminta jatah alias meminta uang dengan alasan izin parkir.
“(Karena) masyarakat yang memberdayakan lahan untuk lokasi parkir karena prinsipnya itu lahan pribadi,” pungkas Syafrin.
Sebelumnya, pemilik lahan parkir di sekitar Stasiun Cakung bernama Abdul Kodir (42) mengaku harus menyetor ke petugas Dishub sebesar Rp600 ribu tiap bulannya.
Ia sangat heran dengan tindakan oknum tersebut karena harus ada izin parkir. Pasalnya, parkiran itu berada di halaman rumahnya sendiri.
“Kami izin ke Dishub aja. Per bulannya ada yang minta Rp 600 ribu. Itu kena bulanan. Itu biaya izin aja, sebenarnya,” kata Abdul Kodir.
“Padahal ini kan (lahan parkir motor) fasilitas pribadi. Kita kan enggak pake akses jalan pemerintah, ini tanah pribadi,” ujarnya.***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"