KONTEKS.CO.ID – Pihak kepolisian menetapkan Siti Elina, perempuan yang nekat menerobos masuk ke Istana Negara dan menodongkan pistol ke Paspampres sebagai tersangka.
Belakangan diketahui, ternyata pistol tersebut milik pamannya yang anggota TNI dan diambil secara diam-diam.
“Statusnya Siti Elina sudah ditetapkan jadi tersangka,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan, Rabu 26 Oktober 2022.
Selain Siti Elina, polisi juga menetapkan dua tersangka lainnya yakni BU dan JM yang diketahui memiliki hubungan dengan Siti Elina.
Mereka dikenakan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 Juncto Pasal 335 KUHP.
Sementara itu, untuk UU terorisme belum dikenakan karena masih dikonstruksikan.
“BU dan JM juga tersangka,” ucap mantan Kabid Humas Polda Sulawesi Selatan itu.
Belakangan diketahui, senjata api jenis FN Five-seveN yang dibawa Siti Elina untuk menodong Paspampres ternyata milik pamannya.
“Ternyata ini milik pamannya,” kata Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi.
Dikatakan Hengki, pistol tersebut diambil Siti Elina tanpa sepengetahuan pamannya sehari sebelum menerobos ke Istana, pada Selasa 25 Oktober 2022.
“Dimana hasil pemeriksaan kami, senjata ini baru sehari sebelumnya diambil oleh yang bersangkutan secara diam-diam,” katanya lagi.
Polisi menjerat Siti Elina dan dua tersangka lainnya dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 Juncto Pasal 335 KUHP.
Sementara itu, untuk UU terorisme belum dikenakan karena masih dikonstruksikan.***
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di "Google News"