KONTEKS.CO.ID – Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo menjelaskan terkait dugaan pungutan liar (pungli) oknum petugas di lahan parkir sekitar Stasiun Cakung, Jakarta Timur.
Menurut Syafrin Liputo, uang Rp600.000 tersebut merupakan retribusi lahan parkir di dekat Stasiun Cakung, Jakarta Timur.
Syafrin Liputo menyebut, pemilik lahan menyetorkan uang retribusi Rp600.000 itu setiap bulan melalui rekening pendapatan unit pengelola (UP) Perparkiran Dinas Perhubungan.
“Uangnya disetorkan sebagai pendapatan UP Perparkiran Dishub,” ungkap Syafrin kepada wartawan, Kamis 1 Februari 2024.
Kata dia, pemilik lahan parkir itu merupakaan binaan resmi satuan pelaksana Dishub dalam rangka pengawasan lokasi penitipan kendaraan.
“Itu berdasarkan Surat Tugas Ka UP Parkir Nomor 1518/PH 11.00 tentang Pengelola Perparkiran dan Penempatan Juru Parkir atas nama saudara Abdul Kodir,” jelasnya.
Retribusi tersebut, lanjutnya, apabila penyelenggara belum mengurus perizinan parkir melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu (DPMPTSP) DKI.
Hal itu sesuai Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2012 tentang Perparkiran.
Perda itu mengatur apabila ada lokasi parkir dengan luas minimum lima Satuan Ruang Parkir (SRP) atau 125 meter persegi maka lokasi penyelenggaraan wajib memproses perizinan.
“Itu sesuai Pergub Nomor 102 Tahun 2013 tentang Penyediaan dan Penyelenggaraan Fasilitas Parkir di Luar Ruang Milik Jalan,” ujarnya.
“Dan sesuai butir itu, maka lokasi tersebut bisa bekerja sama ataupun menjadi lokasi binaan Dishub,” kata Syafrin.
Binaan Dishub tersebut, sambungnya, tertuang dalam Pergub Nomor 72 Tahun 2014 tentang Kerjasama Penyelenggaraan Parkir.
“Lokasi tersebut tetap harus membayar pajak sesuai ketentuan melalui Bapenda DKI Jakarta,” ujarnya.
Pengakuan Pemilik Lahan
Sebelumnya, pemilik lahan parkir di sekitar Stasiun Cakung bernama Abdul Kodir (42) mengaku menyetor ke oknum petugas dinas perhubungan Rp600 ribu per bulan.
Ia sangat heran dengan tindakan oknum tersebut karena harus ada izin parkir. Pasalnya, parkiran itu berada di halaman rumahnya sendiri.
“Kami izin ke Dishub aja. Per bulannya ada yang minta Rp600 ribu. Itu kena bulanan. Itu biaya izin aja, sebenarnya,” kata Abdul Kodir.
“Padahal ini kan (lahan parkir motor) fasilitas pribadi. Kita kan nggak pakai akses jalan pemerintah, ini tanah pribadi,” ujarnya.***
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di "Google News"