KONTEKS.CO.ID – Pihak kepolisian berencana melarang pengelola Apartemen Kalibata City menyewakan unitnya secara harian.
Tujuannya, untuk mencegah tindakan pidana berupa prostitusi hingga peredaran narkoba. Polisi pun telah menyiapkan nomor pengaduan.
“Kegiatan ini bertujuan untuk sosialisasi sekaligus upaya preventif guna cegah gangguan kamtibmas serta memberikan rasa aman kepada warga Kalibata City,” kata Kapolsek Pancoran, Kompol Rudiyanto melansir Antara, ditulis Kamis 27 Oktober 2022.
Dikatakan Rudi, pihaknya melakukan patroli jalan kaki serta berdialog dengan perwakilan agen penyewa apartemen Kalibata City.
Selain itu, juga dilakukan koordinasi dan sosialisasi terhadap pedagang ruko dan petugas keamanan agar selalu waspada terhadap tindakan kejahatan.
Para pedagang ruko yang merupakan pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) juga diberikan motivasi peningkatan omzet penjualan setelah masa pandemi.
Rudi berharap, dengan adanya pertemuan dalam sosialisasi ini kepolisian bisa lebih dekat dalam menangani kasus yang dialami warga.
Menurut dia, adanya sewa apartemen harian bisa menjadi celah para pelaku tindakan untuk beraksi.
“Akan dicarikan pola yang tepat, berapa lama minimal apartemen disewa dari sisi kemudahan untuk pengendalian keamanannya,” kata Rudi.
Menurut Rudi, pihaknya terus berupaya menciptakan keamanan dan ketertiban lingkungan dengan rutin berpatroli di setiap wilayahnya.
Rudi meminta warga yang ingin mengadu dan membutuhkan pelayanan masyarakat dapat menghubungi Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas) setempat atau Polsek Pancoran.
Aduan itu bisa disampaikan melalui pesan singkat via aplikasi perpesanan WhatsApp pada nomor: 082122085500.***
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di "Google News"