KONTEKS.CO.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi DKI Jakarta mendata 117.754 pemilih telah mengurus untuk pindah memilih ke wilayah Ibukota per tanggal 7 Februari 2024, pukul 08.35 WIB.
KPU menyebut, angka tersebut kemungkinan bertambah. Sebab, waktu untuk mengurus pindah memilih masih terbuka hingga hari ini pukul 23.59 WIB.
Berdasarkan rapat pleno KPU, pada 26 Juni 2023, terdapat 8.252.897 pemilih yang masuk dalam daftar pemilih tetap (DPT) di wilayah DKI Jakarta.
Sebab, pascapenetapan DPT, KPU tidak dapat melakukan pengurangan data pemilih.
Namun, KPU tetap menerima daftar pemilih tambahan (DPTb) yang pindah memilih.
“Per hari ini, 7 Februari 2024, ada sejumlah 117.754 pemilih yang melakukan pindah masuk ke DKI Jakarta. Itu per 08.35 WIB,” kata Anggota Divisi Data dan Informasi KPU DKI Jakarta Fahmi Zikrillah saat konferensi pers di Kantor KPU DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Rabu, 7 Februari 2024.
Fahmi menjelaskan, satu minggu sebelum pemungutan suara adalah waktu terakhir untuk masyarakat yang ingin mengurus persyaratan pindah memilih.
Akan tetapi hanya akan dilayani untuk empat kondisi. Pertama, masyarakat yang pindah memilih karena bertugas pada hari pemungutan suara.
Untuk melakukan pengurusan pindah memilih, yang bersangkutan harus membawa dokumen surat tugas dar kantor yang ditandatangani pimpinan kantor dan menggunakan cap basah.
Kedua, pemilih yang sedang dirawat di rumah sakit termasuk yang mendampingi. Untuk mengurusnya, yang bersangkutan harus membawa surat keterangan rumah sakit di mana dia dirawat dan surat pernyataan.
Ketiga, pemilih yang menjadi tahanan lapas dan rutan dan terakhir, pemilih yang terkena bencana alam.
“Hanya empat kondisi yang busa pindah memilih sampai H-7. Selain itu, batas akhir sudah berakhir di 15 Januari 2024,” kata dia.
Untuk publik ketahui, berdasarkan data KPU, akan ada 30.766 tempat pemungutan suara (TPS) di wilayah DKI Jakarta. Dari total TPS itu, sebanyak 56 di antaranya berada di dalam rutan dan lapas.***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"