KONTEKS.CO.ID – Anggota Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) perhimpunan mahasiswa pencinta alam, Girigahana, UPN ‘Veteran’ Jakarta mendesak rektor baru Anter Venus mencabut Surat Keputusan (SKEP) pembubaran sepihak organisasi tersebut.
Bersama sejumlah aktivis, para anggota Girigahana sedang berupaya membuka ruang dialog dengan rektor baru.
Jurubicara Girigahana, Rudy Hermanto mengatakan, musyawarah anggota Girigahana yang dihadiri 300 dari 520 anggota menuntut SKEP itu dicabut.
Mereka menilai, pembubaran itu cacat hukum dan menunjukkan sikap otoriter, yang bertentangan dengan visi ‘Kampus Merdeka’ yang dicanangkan Mendikbud.
“Ini ada apa, di ujung masa jabatannya rektor lama justru mengeluarkan keputusan strategis yang membunuh unit kegiatan mahasiswa tertua di UPN ‘Veteran’ Jakarta ini,” kata Rudy, dalam keterangannya, Kamis 27 Oktober 2022.
Menurut Rudy, tudingan yang dicantumkan di SKEP itu tendensius dan provokatif.
Pihaknya pun mempertanyakan dasar rektor lama menduga ada perbuatan Girigahana telah menimbulkan ancaman serta mengganggu keamanan dan ketertiban di kampus.
“Kita ini unit kegiatan mahasiswa yang usianya sudah 41 tahun dan menjadi tempat bagi mahasiswa menyalurkan hobi berkegiatan di alam bebas. Lalu ancaman seperti apa yang bisa kami lakukan untuk kampus sebesar UPN ‘Veteran’, yang juga menjadi tempat kami belajar,” ujar Rudy.
Para anggota Girigahana, kata Rudy, justru banyak mengukir prestasi yang membawa nama harum kampus UPN ‘Veteran’ Jakarta.
“Kami juga terlibat langsung dalam banyak kegiatan penanggulangan bencana, kampanye lingkungan hidup dan sebagainya,” tambahnya.
Menurut Rudy, pihaknya bersama sejumlah aktivis sedang berupaya membuka ruang dialog dengan rektor baru.
“Kami yakin rektor baru mau mendengarkan aspirasi kami, apalagi beliau kan pakar komunikasi. Sehingga kami yakin beliau mau berdialog dengan kami untuk mencari solusi terbaik,” tandasnya.
Sebelumnya, pembubaran UKM pencinta alam itu berdasarkan SKEP Rektor UPNVJ Nomor 1372/UN61.0/HK.02/2022 yang ditandatangani pada 29 September 2022 lalu. Salah satu poin pertimbangan dalam surat tersebut tertulis:
“telah melakukan atau patut diduga melakukan perbuatan yang menimbulkan ancaman dan/atau gangguan terhadap keamanan dan ketertiban penyelenggaraan pendidikan tinggi dan pengelolaan Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jakarta.” berikut salah point pertimbangan pembubaran seperti dikutip dari Aspirasionline, media kampus di UPN Veteran Jakarta, Jumat malam, 21 Oktober 2022.
Seperti diketahui bahwa Rektor Erna memang telah membekukan UKM Girigahana sejak tahun lalu, SKEP dengan nomor 1684/UN61.0/HK.02/2021. Mereka dilarang melakukan aktivitas selama masa penghentian sementara. Surat pembubaran ini adalah tindak lanjut dari surat penghentian sementara yang juga telah dikeluarkan pada tahun sebelumnya.
“Memutuskan kesatu, menetapkan pembubaran Unit Kegiatan Mahasiswa Girigahana UPNVJ yang selanjutnya disebut UKM Girigahana. Kedua, melarang segala bentuk kegiatan yang dilakukan oleh, atas nama dan/atau dengan penyebutan yang sama, atau terafiliasi dengan UKM Girigahan di dalam dan di luar lingkungan UPNVJ,” tulis Erna.
Salinan surat pembubaran ini diterima dari salah seorang anggota non-aktif UKM Girigahana. Ia mengklaim, surat itu memang sudah tersebar di internal UKM Girigahana.
Namun selang waktu 19 hari BPH non-aktif UKM Girigahana tidak diberitahu soal surat ini. Rektor Erna dan Wakil Rektor III Ria tak memberikan penjelasan tentang pembubaran UKM Girigahana ini.
UKM Girigahana adalah salah satu UKM tertua di UPN “Veteran” Jakarta. Mereka dibentuk pada tanggal 7 September 1981 di Kawah Ratu, Gunung Salak, Jawa Barat. Berbagai alumninya sudah malang melintang di dunia lingkungan maupun non-lingkungan.***
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di "Google News"