KONTEKS.CO.ID – Partai Garuda batal ikut Pemilu 2024 di Kota Depok, Jawa Barat.
Partai Garuda didiskualifikasi dari kepesertaan Pemilu 2024 tingkat Kota Depok.
Sebab, Partai Garuda tidak menyampaikan Laporan Dana Kampanye (LDK) Pemilu 2024 hingga batas waktu terakhir.
“Jadi Bawaslu telah merekomendasikan (pembatalan peserta pemilu), meminta kepada KPU ini akibat dari keterlambatan pelaporan LDK,” ujar Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Kota Depok, Sulastio pada Selasa, 13 Februari 2024.
“Maka Partai Garuda batal sebagai peserta Pemilu untuk Kota Depok,” imbuhnya.
Sulastio mengimbau masyarakat untuk mengetahui dan tidak terjebak adanya Partai Garuda di surat suara tingkat Kota Depok.
“Jadi kami kemarin sudah sampaikan kepada KPU untuk segera membuat sosialisasi,” ujarnya.
“Sehingga masyarakat jangan sampai terjebak masih memilih partai yang bersangkutan,” imbaunya.
Dengan demikian, otomatis perolehan suara Partai Garuda di tingkat Kota Depok tidak sah.
Karena kepesertaan di tingkat Kota Depok sudah didiskualifikasi.
“Kalau ada pilihan terhadap partai yang bersangkutan (Garuda) maka akan dianggap sebagai suara tidak sah,” katanya.
Sulastio menegaskan, pembatalan kepesertaan Partai Garuda hanya di tingkat Kota Depok saja.
Partai dengan nomor urut 11 itu juga tak mendaftarkan bakal calon anggota legislatif di Kota Depok.
Namun, di tingkat lainnya seperti DPRD provinsi dan pusat tidak ada masalah.
“Ini yang dibatalkan hanya untuk tingkat Kota Depok saja ya. Untuk provinsi dan pusat tidak ada kendala,” tandasnya.***
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di "Google News"