KONTEKS.CO.ID – Aliansi Mahasiswa Indonesia (AMI) menggelar aksi unjuk rasa menuntut Presiden Joko Widodo segera memberhentikan Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari karena sudah empat kali melanggar etik berat.
Aksi mahasiswa ini digelar di depan Gedung KPU pusat pada Selasa, 13 Februari 2024. Unjuk rasa digelar dengan orasi dan membakar ban bekas.
Dari pantuan konteks.co.id, massa mahasiswa membentangkan spanduk yang isinya menuntut agar Hasyim Asy’ari segera mundur. Dalam orasinya, mahasiswa menyampaikan bahwa telah banyak pelanggaran oleh Hasyim Asy’ari.
Koordinator aksi Taufik Al Falah menyampaikan, selama ini telah banyak terjadi praktik Kolusi, Korupsi dan Nepotisme (KKN) yang terjadi di dalam tubuh KPU RI.
“Apa yang terjadi ini, kami mahasiswa menganggap dapat melemahkan netralitas penyelenggara pemilu 2024,” ujar Taufik Al Falah pada Selasa, 13 Februari 2024.
Mahasiswa mendesak Presiden Joko Widodo segerah mengeluarkan surat keputusan pemberhentian terhadap Hasyim Asy’ari yang terbukti 4 kali mendapatkan sanksi pelanggaran etik dan peringatan terakhir.
Kemudian mendesak KPK RI untuk segera memanggil dan memeriksa Hasyim Asy’ari karena diduga kuat menerima suap dan gratifikasi dalam proses verifikasi parpol.
Mereka juga mendesak BPK RI untuk segera mengaudit keuangan dan mutasi rekening saudara Hasym Asy’ari selaku Ketua KPU RI.
Lalu minta KPK RI untuk memanggil dan memeriksa secara keseluruhan komisioner KPU RI Periode 2024 karena diduga menerima suap dan gratifikasi.
“Kami juga meminta Presiden Joko Widodo untuk memperhatikan Ketua KPU RI beserta Komisioner KPU RI yang diduga telah menerima gratifikasi berupa fasilitas privat jet sebagai kendaraan pribadi dalam setiap kunjungan ke daerah,” kata Taufik Al Falah.
“Mendesak DKPP untuk segera memeriksa dan mengusut tuntas Komisioner KPU RI karna diduga kuat telah melakukan pelanggaran etik yang dimana menjalin hubungan asmara dengan beberapa Caleg DPR RI,” katanya lagi.
Diketahui bahwa KPU RI Hasyim Asy’ari terbukti melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu KEPP karena telah bertemu dengan calon peserta pemilu.
Pelanggaran kedua adalah tidak mengakomodir keterwakilan perempuan dan tidak mematuhi Putusan Mahkamah Agung (MA) yang telah diajukan oleh Masyarakat Sipil.
Ketiga terkait kasus Wanita emas, dan yang ke empat meloloskan pendaftaran anak Presiden Jokowi, Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden (Cawapres).
Padahal, berdasarkan putusan peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 tanun 2023 yang ketika itu pada saat pelolosan pendaftaran anak presiden Jokowi, Gibran Rakabuming Raka belum memenuhi syarat sesuai Pasal 169 huruf q UU No. 7 tahun 2017 atau lebih tepatnya batas mimimun usian 40 untuk menjadi capres-cawapres.***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"