KONTEKS.CO.ID – Masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) Anda hampir habis, segera perpanjang di lima lokasi mobil SIM Keliling.
Polda Metro Jaya membuka layanan perpanjang SIM Keliling di Jakarta hari ini, Senin 19 Februari 2024.
Bagi Anda yang sibuk dan jauh dari tempat bekerja atau beraktivitas dapat memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) di mobil SIM Keliling di Jakarta.
Layanan perpanjangan SIM Keliling di Jakarta mulai pukul 08.00 WIB hingga pukul 14.00 WIB.
Lokasi pelayanan perpanjang SIM Keliling hari ini ada di Jakarta Barat, Jakarta Pusat, Jakarta Timur dan Jakarta Selatan.
Lokasi SIM Keliling di wilayah DKI Jakarta ada di lima titik ini:
– Jaktim: Mall Grand Cakung
– Jaksel: Halaman TMP Kalibata
– Jakbar: LTC Glodok dan Mall Citraland
– Jakpus: Kantor Pos Lapangan Banteng
Apabila masa berlaku SIM habis akan berlaku aturan penerbitan seperti SIM baru.
Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.
Syarat Perpanjangan SIM A dan C
– Foto Kopi KTP
– Foto Kopi SIM lama dan SIM asli
– Bukti Cek Kesehatan,
– Bukti Tes Psikologi
Setiap orang yang mengemudikan kendaraan di jalan raya wajib mengantongi Surat Izin Mengemudi (SIM) sesuai dengan jenis kendaraannya.
Ketentuan berlaku untuk pengendara yang tidak memiliki SIM termagtub dalam Pasal 281.***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"