KONTEKS.CO.ID – Flyer yang berisi keterangan Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP warga DKI Jakarta yang tinggal di Bekasi beredar luas dan membuat heboh.
Keterangan flyer itu menyebutkan, warga yang tinggal di Bekasi dan memiliki KTP DKI Jakarta untuk segera melakukan proses perpindahan data.
Sebabnya, jika tak melakukan proses perpindahan NIK, KTP warga DKI Jakarta yang tinggal di Bekasi akan terdampak penonaktifan.
“Warga Kota Bekasi yang memiliki NIK KTP DKI Jakarta untuk segera melakukan proses perpindahan data kependudukan ke Kota Bekasi, agar NIK Anda tidak terdampak pada proses penonaktifan NIK,” tulis keterangan flyer tersebut, mengutip Selasa, 20 Februari 2024.
Sebelumnya konteks.co.id memberitakan, Disdukcapil DKI Jakarta akan menonaktifkan sementara NIK penduduk ber-KTP DKI.
Penonaktifan NIK sementara lantaran mereka sudah tidak tinggal di Ibu Kota.
Disdukcapil DKI mencatat ada 194.000 warga yang sudah tidak tinggal lagi di Jakarta.
Kepala Disdukcapil DKI Jakarta, Budi Awaludin, menjelaskan penonaktifan NIK bersifat sementara hingga warga mengurus dokumen administrasinya.
“Banyak yang salah paham, mereka pikir NIK dimatikan. Mengingat NIK bisa berlaku di mana saja, juga NIK adalah hak warga negara, maka NIK tidak pernah berubah. Jadi ini penonaktifannya sementara,” kata Budi, dikutip Sabtu, 6 Mei 2023.
Dikatakannya, penonaktifan dilakukan dengan harapan warga bisa taat mengurus administrasi sesuai dokumen kependudukan domisili saat ini.
Dia pun memastikan proses pengaktifan kembali NIK tidak bakal memakan waktu lama.
“Di saat warga memindahkan dokumen sesuai dengan domisilinya, NIK akan diaktifkan kembali dan itu tak dimatikan seperti ketika nanti mereka meninggal, yakni dimatikan total,” paparnya.
Dia menambahkan, kalau warga lebih memilih mempertahankan domisili yang lama saat mengaktifkan NIK-nya, maka petugas akan melanjutkan ke tahap verifikasi lapangan.
Petugas akan mendatangi lokasinya dan kalau datanya sudah sesuai, maka petugas akan mengaktifkan kembali NIK-nya.
“Satu hari diajukan lalu diaktifkan kembali. Tapi kalau memang (datanya) tidak benar, ya dibuat surat pindah,” tuturnya. ***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"