KONTEKS.CO.ID – Hengki yang diduga menjadi dalang pungutan liar di Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pembertantadan Korupsi (KPK) saat ini merupakan pegawai Sekretaris Dewan (Sekwan) DKI Jakarta.
Plt Sekwan DKI Jakarta Augustinus, membenarkan hal itu dan menyebut Hengki adalah pegawai pindahan dari Kemenkumham yang pernah bekerja di Rutan KPK.
“Untuk Saudara Hengki benar adanya. Sekarang bekerja di Setwan DKI. Kami informasikan bahwa yang bersangkutan pegawai pindahan dari Kemenkumham yang ditempatkan di Rutan KPK,” kata Augus pada Minggu, 25 Februari 2024.
Augustinus mengungkapkan, Hengki mulai bekerja sebagai pegawai Sekwan DKI Jakarta terhitung sejak November 2022. Menariknya, selama bekerja Hengki mendapat penilaian yang baik.
“Dan yang bersangkutan sampai saat ini bekerja dengan baik, tidak pernah kena teguran atau sanksi disiplin,” ujarnya.
Karena itu, DPRD DKI Jakarta belum akan bertindak dan tidak akan menonaktifkan Hengki karena kasus tersebut.
“Tidak menonaktifkan Saudara Hengki karena kejadian atau kasus tahun 2018 di Rutan KPK bukan menjadi tanggung jawab kami,” kata Augustinus.
Namun, Augustinus mengaku, menyerahkan sepenuhnya kepada Dewas KPK untuk proses hukum lebih lanjut.
“Kalau nanti Saudara Hengki ternyata terbukti bersalah, kami memproses ke BKD dan Inspektorat DKI Jakarta, sesuai UU 20 Tahun 2023 tentang ASN,” jelasnya.
“Nanti BKD yang akan menindaklanjuti untuk saiki apa yang akan diberikan kepada Saudara Hengki,” sambungnya.
Sekadar informasi, sebelumnya Hengki merupakan sosok yang diungkap Dewas KPK saat menggelar konferensi pers soal kasus pungli Rutan KPK pada 15 Februari 2024. Ia disebut menjadi dalang dalam dugaan praktek pungli di Rutan KPK.***
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di "Google News"