KONTEKS.CO.ID – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapi) DKI Jakarta menunda menonaktifkan nomor induk kependudukan (NIK) KTP warga yang tinggal di luar ibu kota.
Kepala Dinas Dukcapil DKI Jakarta Budi Awaluddin mengatakan, pihaknya akan menonaktifkan NIK KTP warga Jakarta yang tinggal di luar kota usai penetapan hasil Pemilu 2024.
Budi Awaluddin mengatakan, pihaknya akan menonaktifkan NIK KTP warga agar tertib administrasi kependudukan.
“Program penataan dan penertiban kependudukan sesuai domisili akan berlaku pasca pemilu. saat ini kami masih menunggu hasil resmi dari KPU,” ujar Budi kepada wartawan, Senin, 26 Februari 2024.
Menurut Budi, pihaknya telah berupaya melakukan sosialisasi kepada seluruh masyarakat yang ber-KTP Jakarta. Baik yang berada di luar maupun yang bertempat tinggal di wilayah ibu kota.
Terkait penataan tertib administrasi kependudukan, Dukcapil DKI telah melakukannya sejak September 2023.
“Sejak akhir tahun 2023 kita telah sosialisasi terkait tertib adminduk. Mulai dari melakukan pendataan terhadap penduduk yang secara de jure dan de facto berbeda, tidak diketahui keberadaannya, meninggal dan lainnya,” jelasnya.
“Sedangkan bagi yang bertugas atau dinas, serta belajar di luarkota maupun luar negeri tidak dikenakan penertiban dokumen kependudukan sesuai domisili. Begitupun juga bagi yang masih mempunyai aset atau rumah di Jakarta,” katanya.
Secara bertahap terpantau banyak warga yang telah memindahkan data kependudukannya sesuai tempat tinggal saat ini.
Penduduk yang keluar Jakarta sebanyak 243.160. sedangkan penduduk pendatang baru dari luar Jakarta Sebanyak 136.200 orang sepanjang tahun 2023.
Kata Budi, Masyarakat dapat melihat status NIK nya melalui Cek status NIK Warga DKI di https://datawarga-dukcapil.jakarta.go.id/.
Namun, bagi warga NIK terdampak pada penataan penduduk sesuai domisili tidak perlu panik.
Mereka bisa langsung datang untuk mengecek di loket-loket layanan Dukcapil terdekat.
“Silakan datang ke loket-loket layanan dukcapil terdekat untuk mendapatkan informasi terkait NIKnya untuk dapat di aktifkan kembali sesuai dengan prosedur yang berlaku,” pungkasnya.***
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di "Google News"