KONTEKS.CO.ID – Mahasiswa Universitas Pancasila menggelar demonstrasi di depan kampus, Selasa 28 Februari 2024.
Dalam aksinya, mahasiswa Universitas Pancasila menutup Jalan Lenteng Agung, Jakarta Selatan, hingga mengakibatkan kemacetan panjang.
Mahasiswa Universitas Pancasila memprotes dugaan pelecehan oleh pimpinan kampus yakni Rektor Edie Toet Hendratno.
Sejumlah mahasiswa membakar ban di jalan. Sebelumnya, para mahasiswa berdemo di depan gedung rektorat.
Lantaran tak bisa melintas, kendaraan baik roda dua maupun roda empat dialihkan melintas di dalam kampus.
Yayasan Nonaktifkan Rektor Universitas Pancasila
Sebelumnya, rektor Universitas Pancasila berinisial ETH kini berstatus nonaktif usai dugaan kasus pelecehan seksual terhadap karyawannya.
Sekretaris Yayasan Pendidikan dan Pembina Universitas Pancasila Yoga Satrio mengonfirmasi penonaktifan ETH sebagai rektor.
“Tidak mencopot, tapi menonaktifkan sampai berakhirnya masa bakti Rektor tanggal 14 Maret 2024,” ungkap Yoga Satrio kepada wartawan, Selasa 27 Februari 2024.
seorang perempuan berinisial R melaporkan Rektor Universitas Pancasila terkait dugaan pelecehan seksual ke Polda Metro Jaya.
R yang merupakan pejabat di bagian kehumasan melaporkan Rektor Universitas Pancasila atas dugaan pelecehan seksual pada, Januari 2024 lalu.
Kuasa hukum korban, Amanda Manthovani, menyebut dugaan pelecehan seksual terjadi di ruangan terlapor.
“Pada Januari 2024, terlapor memanggil korban ke ruangan dalam rangka pekerjaan,” kata Amanda kepada wartawan, mengutip Minggu 25 Februari 2024.
Tak hanya itu, terlapor disebut menyentuh bagian sensitif korban. Hal itu membuat korban pun kaget dan terdiam.
Rektor Universitas Pancasila Membantah
Rektor Universitas Pancasila berinisial E membantah telah melakukan pelecehan seksual.
“Berita tersebut kami pastikan didasarkan atas laporan yang tidak benar dan tidak pernah terjadi peristiwa yang dilaporkan tersebut,” ujar kuasa hukum E, Raden Nanda Setiawan dalam keterangannya.
Raden mengatakan, setiap orang berhak untuk melapor. Namun, kata dia, ada konsekuensi hukum jika laporan tersebut fiktif.
Menurut Raden, laporan dugaan pelecehan seksual tersebut janggal. Sebab, laporan terjadi di tengah proses pemilihan rektor baru.
“Namun, kembali lagi hak setiap orang bisa mengajukan laporan ke Kepolisian. Tapi, perlu kita ketahui laporan atas suatu peristiwa fiktif akan ada konsekuensi hukumnya,” tuturnya.
Meski demikian, lanjut Raden, pihaknya menghormati proses hukum yang saat ini berjalan.
Dia menilai, polisi bekerja secara profesional untuk membuktikan benar-tidaknya laporan tersebut.
“Saat ini kami sedang mengikuti proses atas laporan tersebut. Kita percayakan kepada pihak Kepolisian untuk memproses secara profesional,” tandasnya.***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"