KONTEKS.CO.ID – Beredar flyer dengan keterangan razia STNK kendaraan serentak di seluruh Indonesia mulai besok, Jumat 1 Maret 2024. Ini faktanya.
Flyer razia STNK kendaraan serentak di seluruh Indonesia itu menyebar luas di sejumlah grup Whatsapp.
Dalam flyer tersebut tertulis razia STNK kendaraan mulai besok dengan kerja sama Pemda, Dinas Perhubungan dan Polri.
“Razia STNK dimulai besok. Jadwalnya: Pemda, Dishub kerja sama dengan Polri menggelar
Bagi kendaraan yang telat bayar pajak,” tulis keterangan flyer, mengutip Kamis, 29 Februari 2024.
“Berdasarkan data, ada ratusan ribu motor dan mobil yang belum bayar pajak yang masih menggunakan pelat lama,” lanjutnya.
Ini keterangan lengkap Flyer tersebut:
“Razia STNK dimulai besok
Jadwalnya: Pemda, Dishub kerja sama dengan Polri menggelar
Bagi kendaraan yang telat bayar pajak.
Berdasarkan data, ada ratusan ribu motor dan mobil yang belum bayar pajak yang masih menggunakan pelat lama.
Bagi kendaraan yang telat bayar pajak 3 tahun atau lebih akan langsung dikandangin.
Dan bayar derek serta bayar parkir SEHARI Rp 400 ribu.
Berikut jadwal jam dan tempat razianya. Info dari grup WA kiriman dari Bhayangkara polri.
1. pagi jam 10:00-12:00
2. siang dari jam 15:00-17:00
3. malam dari jam 22:00-24:00 dilanjutkan kembali dari Jam 03:00-05:00 WIB.
Razia zebra gabungan dengan polres se-indonesia.
Lengkapi surat surata kendaraan anda. Mohon ditertibkan atribut atribut TNI/Polri yang terpasang di kendaraan Anda,
nyaman berkendara untuk keselamatan kita bersama”.
Operasi Keselamatan 2024
Berdasarkan penelurusan redaksi, Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri memang akan menggelar Operasi Keselamatan dalam waktu dekat ini.
Polri meminta pengendara melengkapi surat-surat dan mematuhi aturan lalu lintas.
Korlantas Polri rencananya akan menggelar Operasi Keselamatan 2024 selama 14 hari, 4-17 Maret 2024.
“Sahabat Lantas, Korlantas Polri akan menggelar Operasi Keselamatan 2024 selama 14 hari, mulai dari tanggal 4 Maret hingga 17 Maret 2024.”
“Lengkapi surat-surat berkendara, serta patuhi rambu-rambu lalu lintas dan arahan petugas di lapangan,” tulis keterangan unggahan Instagram NTMC Korlantas Polri.
Untuk menindak pelanggar lalu lintas, Korlantas Polri telah menerapkan tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE).
Ada sejumlah pelanggaran yang mendapat sanksi tilang oleh kamera ETLE yakni, pelanggar ganjil-genap, pelanggar marka jalan dan rambu jalan.
Lalu, pelanggar batas kecepatan kendaraan, kelebihan daya angkut dan dimensi (ETLE Mobile).
Kemudian, menerobos lampu merah, melawan arus (ETLE mobile), tidak menggunakan helm.
Selanjutnya, tidak mengunakan sabuk keselamatan, menggunakan ponsel saat berkendara, berboncengan lebih dari 2 orang (ETLE mobile).
Juga pelanggaran pelat nomor palsu (ETLE mobile) sertatidak menyalakan lampu di siang hari untuk motor (ETLE mobile).
Polri juga gencar menindak para pengendara motor yang suka melawan arus.
Pengendara motor yang melawan arus dapat kenda denda tilang hingga Rp500.000.***
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di "Google News"