KONTEKS.CO.ID – Rektor nonaktif Universitas Pancasila, ETH (72) akan memenuhi panggilan pemeriksaan dugaan pelecahan seksual di Polda Metro Jaya pada hari ini, Selasa 5 Maret 2024.
Kuasa hukum Rektor nonaktif Universitas Pancasila, Faizal Hafied mengatakan, kliennya akan memenuhi panggilan dugaan pelecehan seksual karyawannya itu.
Seperti publik ketahui, Rektor nonaktif Universitas Pancasila tak menghadiri panggilan pemeriksaan pertama kasus dugaan pelecehan seksual itu.
“Beliau (ETH) bakal hadir pada pukul 10.00 WIB, sesuai jadwal pemeriksaan,” kata Faizal menukil Antara.
Faizal menyebut, selain menghadiri pemeriksaan dari penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya, pihaknya akan mengklarifikasi peristiwa tersebut.
“Beliau punya itikad baik menjelaskan dan mengklarifikasikan, agar bisa dipulihkan nama baiknya,” ujarnya.
“Semua upaya hukum akan dilakukan untuk mengembalikan harkat dan martabat klien kami,” sambungnya.
Pemanggilan terhadap ETH tersebut merupakan panggilan laporan pelapor lain berinisial DF.
“Terlapor akan kembali dijadwalkan pengambilan keterangan dalam penyelidikan hari Selasa tanggal 5 Maret 2024,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi, Kamis lalu.
Kata Ade, dua kasus tersebut masih dalam proses penyelidikan oleh Subdirektorat Remaja, Anak, dan Wanita (Subdit Renakta) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya.
Kasus pelecehan dengan terduga pelaku ETH dilaporkan ke polisi oleh dua orang.
Pertama, laporan dari wanita berinisial RZ (42). Nomor surat tanda penerimaan laporan: STTLP/B/193/I/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA dan LP/B/193/I/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 12 Januari 2024.
Kemudian, laporan dari wanita berinisial DF di Bareskrim Polri teregister dengan nomor LP/B/36/I/2024/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 29 Januari 2024.
Polisi kemudian melimpahkan dua laporan tersebut ke Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya sejak Selasa 27 Februari 2024.
ETH dilaporkan terkait dengan pasal 6 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"