KONTEKS.CO.ID – Ramai di media sosial X soal protes masyarakat terhadap pencabutan Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus dan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU). Begini respons Heru Budi Hartono.
Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menanggapi hal tersebut. Kata dia, pihaknya sedang menyinkronkan data penerima dengan data milik Kementerian Sosial (Kemensos), yakni data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS).
Dengan begitu, kata Heru Budi Hartono, warga yang KJP Plus dan KJMU-nya yang sudah tercabut saat ini tidak terdaftar dalam DTKS.
“Prosesnya adalah sinkronisasi data. Data dari Pemda DKI tentunya sinkron dengan data dari Kemensos, itu kami padankan. Sehingga, data dasarnya (penerima KJP Plus-KJMU) ada di DTKS,” kata Heru kepada wartawan, di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, pada Rabu, 6 Maret 2024.
Heru mengatakan, warga yang tak lagi terdaftar sebagai KJP Plus dan KJMU bisa membuat aduan di Dinas Sosial (Dinsos) DKI Jakarta.
Kemudian, lanjutnya, Dinsos DKI akan menggelar musyawarah kelurahan (muskel) untuk membahas aduan-aduan soal KJP Plus dan KJMU.
Di satu sisi, Heru meyakini bahwa Pemprov DKI telah menyalurkan KJP Plus-KJMU kepada warga yang memang membutuhkan.
Sebab, Menurutnya, warga yang tergolong mampu memang tidak membutuhkan bantuan sosial.
Misalnya, warga yang memiliki kendaraan mobil pribadi atau bermukim di kawasan elite di Ibu Kota.
“Yang penting, Pemda DKI memberikan bantuan ini ke tepat sasaran,” kata Heru Budi.
“Dia memiliki kendaraan dan dia adalah orang yang mampu, masa kita berikan bantuan? Padahal dana ini terbatas, kita bisa berikan bantuan kepada masyarakat yang tidak mampu, yang memang layak secara data,” tambahnya.
Kriteria Khusus Penerima KJP Plus dan KJMU
Di lokasi yang sama, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Purwosusilo menyebutkan, daftar penerima KJP Plis dan KJMU mengacu kepada DTKS. Lantaran, ada kriteria khusus bagi penerima KJP Plus dan KJMU.
Menurutnya, kriteria itu terbagi berdasarkan pemeringkatan kesejahteraan (desil). Pemberian KJP Plus dan KJMU kepada kategori sangat miskin atau Desil 1. Miskin atau Desil 2, hampir miskin atau desil 3 dan rentan miskin atau Desil 4.
“Bagi masyarakat yang terdata dalam pemeringkatan kesejahteraan Desil 5, 6, 7, 8, 9, 10 atau kategori keluarga mampu tidak memenuhi persyaratan untuk mendapatkan bantuan sosial biaya pendidikan KJP Plus dan KJMU,” ujar Purwosusilo.
“Kami berharap masyarakat dapat memahami aturan dan ketentuan yang berlaku ini,” katanya lagi.
Untuk publik ketahui, bantuan pendidikan KJMU pertama kali meluncur pada tahun 2019 oleh mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Mahasiswa penerima KJMU mendapatkan bantuan Rp9.000.000 per semester.
Sekadar informasi, protes dari warga yang KJP Plus serta KJMU-nya tercabut viral di media sosial. Di X, salah satunya dari akun @m002305 yang menuntut sejumlah hal dari Heru Budi.
Di antaranya, yakni transparansi soal penetapan desil hingga menyelenggarakan sosialisasi soal kebijakan KJP Plus atau KJMU.***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"