KONTEKS.CO.ID – Media sosial gaduh soal pencabutan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU). Kini, Dinas Pendidikan DKI Jakarta telah membuka kembali pendaftaran KJMU.
Asisten Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah DKI Jakarta Widyastuti mengatakan, terdapat disinformasi soal pencabutan KJMU yang ramai di media sosial.
“Mengenai masalah disinformasi terkait dengan bantuan sosial di bidang pendidikan, terutama KJMU, kami mohon maaf atas ketidaknyamanan terkait disinformasi ini,” ujar Widyastuti di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis, 7 Maret 2024.
“Pemprov DKI Jakarta melalui Disdik membuka akses pendaftaran kembali untuk semua adik-adik mahasiswa penerima KJMU di tingkat provinsi,” sambungnya.
Menurut Widyastuti, pihaknya kini sedang melakukan verifikasi dan validasi penerima KJMU dan juga bansos agar penerima bantuan bisa tetap sasaran.
Kepada mahasiswa yang pernah menerima KJMU bisa mendaftar ulang melalui laman p4op.jakarta.go.id/kjmu.
“Verifikasi validasi ini untuk menjaga ke tepat sasaran terhadap warga yang memang berhak menerima bantuan sosial,” katanya.
Disdik DKI Jakarta membuka pengaduan melalui WhatsApp 081585958706 atau nomor telepon 021 8571012. Kemudian, melalui website kjp.jakarta.go.id
Menurut Widyastuti, jumlah data penerima KJMU bersifat dinamis serta memiliki 2 kriteria khusus.
“Kriteria khusus, salah satunya adalah terkait dengan indeks prestasi,” ujarnya.
Kemudian, setiap 6 bulan Dinas Pendidikan melakukan pendaftaran ulang.
“Untuk memastikan bahwa adik-adik mahasiswa ini memang sudah sesuai dengan persyaratan yang disyaratkan,” pungkasnya.
Respons Heru Budi Hartono
Sebelumnya, Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono soal kegaduan pencabutan KJMU hingga KJP Plus.
Kata dia, pihaknya sedang menyinkronkan data penerima dengan data milik Kementerian Sosial, yakni data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS).
Dengan begitu, kata Heru, warga yang KJP Plus dan KJMU-nya sudah tercabut saat ini tidak terdaftar dalam DTKS.
“Prosesnya adalah sinkronisasi data. Data dari Pemda DKI tentunya sinkron dengan data dari Kemensos, itu kami padankan. Sehingga, data dasarnya (penerima KJP Plus-KJMU) ada di DTKS,” kata Heru kepada wartawan, di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, pada Rabu, 6 Maret 2024.
Heru mengatakan, warga yang tak lagi terdaftar sebagai KJP Plus dan KJMU bisa membuat aduan di Dinas Sosial DKI Jakarta.
Kemudian, lanjutnya, Dinsos DKI akan menggelar musyawarah kelurahan (muskel) untuk membahas aduan-aduan soal KJP Plus dan KJMU.
Di satu sisi, Heru meyakini bahwa Pemprov DKI telah menyalurkan KJP Plus-KJMU kepada warga yang memang membutuhkan.
Sebab, Menurutnya, warga yang tergolong mampu memang tidak membutuhkan bantuan sosial.
Misalnya, warga yang memiliki kendaraan mobil pribadi atau bermukim di kawasan elite di Ibu Kota.
“Yang penting, Pemda DKI memberikan bantuan ini ke tepat sasaran,” katanya.***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"