KONTEKS.CO.ID – Sejumlah mahasiswa menerima undangan dari Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono di Balai Kota DKI Jakarta, pada Kamis, 7 Maret 2024.
Hal ini untuk membahas polemik pencabutan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU).
Mahasiswi Universitas Negeri Jakarta (UNJ), I Made Puspita Dewi mengatakan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) miliknya sempat dinyatakan tidak layak menerima KJMU.
Padahal, kata Dewi, ia adalah anak yatim piatu dan hanya tinggal bersama neneknya.
“Saya juga kena dampak juga DTKS saya tidak layak. Saya yatim piatu terus padahal saya satu keluarga sama nenek saya, nenek saya juga pemberian bansos kartu lansia terus saya langsung ke P4OP (Pusat Pelayanan Pendanaan Personal dan Operasional Pendidikan) saya nangis-nangis karena saya yatim piatu, ‘Pak, UKT saya tinggi Rp 6 juta saya bingung kalau KJMU saya dicabut’,” katanya
Dewi mengaku sudah menyampaikan keluh kesahnya kepada Heru Budi. Kini, Dewi mengaku telah merasa lega setelah mendengarkan penjelasan dari orang nomor satu di Jakarta itu.
“Adanya ini saya bisa puas dan lega bisa ngomong sama Pak Heru tentang keluhan saya, saya puas sih, Pak,” katanya.
Dewi mengungkapkan, statusnya sekarang telah dinyatakan layak menerima KJMU. Dewi pun mengaku baru pertama kena dampak terkait KJMU ini.
“Mulai dinyatakan layak itu kemarin. Bukan dipotong tetapi statusnya tidak layak berubah status aja,” tutur dia.
Mahasiswa Keluhkan Pencabutan KJMU
Sementara itu, Mahasiswa Universitas Singaperbangsa Karawang (UNSIKA) bernama Ridwan, menceritakan isi pembahasannya dengan Heru Budi Hartono.
Menurut Ridwan, Heru Budi telah menyampaikan kepadanya bahwa KJMU miliknya akan tetap berlanjut.
“Tadi Bapak (Heru Budi) sudah membahas penerima KJMU dan KJP tetap dilanjutkan, yang tadinya tidak layak sekarang sudah menjadi layak semuanya yang lanjutan,” tuturnya.
Ridwan mengungkapkan bahwa data penerima KJMU akan dicek kembali oleh Pemprov DKI untuk memastikan apakah penerima KJMU itu dinyatakan layak atau tidak.
“Nah, nanti setelah itu akan disurvei kembali, mereka itu perekonomiannya layak untuk mendapatkan KJMU, KJP dan Bansos yang lainnya dari Pemda DKI atau tidak layak gitu,” ungkap Ridwan.
“Nanti akan dipadankan dengan data di Regsosek, Pusdatin, Dukcapil dan Disdik-nya dan pemerintah akan mensurvei langsung satu persatu penerima manfaat KJMU dan KJP ini,” sambungnya.
Mahasiswa semester 8 atau tingkat akhir itu mengaku, sebelumnya permasalahan ini sudah terjadi. Ia pun menjelaskan, kebijakan baru selalu muncul ketika pendaftaran ulang dilakukan.
“Ada, tahun lalu tentang pembaruan gitu, kebijakan baru tentang DTKS itu mulai ada tahun 2023 kemarin. Setiap daftar ulang kayak gitu pasti ada kebijakan baru ” kata Ridwan.
Oleh karena itu, Ridwan berharap ke depannya, harus ada sosialisasi terlebih dahulu kalau memang adanya kebijakan baru.
Karena menurutnya, pasti ada ketidaksesuaian data dengan kenyataan kehidupan mahasiswa. Ini mengacu pada perekonomian dengan data di DTKS untuk pemeringkatan Desil.
“Nah kedepannya kami mahasiswa mengharapkan ada sosialisasi terlebih dahulu,” tandasnya.***
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di "Google News"