KONTEKS.CO.ID – Legislator yang khususnya berasal dari Dapil Jakarta didesak segera merampungkan Rancangan Undang-undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta (DKJ).
Seperti diketahui, terhitung sejak 15 Februari 2024, status ibu kota negara untuk Kota Jakarta telah dicabut yang beriringan dengan perpindahan status tersebut ke Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kalimantan Timur.
Kritik pedas dilontarkan oleh Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Misan Samsuri terhadap Baleg DPR RI terkait perencanaan RUU DKJ yang terkesan mengulur waktu dan lambat.
Menurut Misan Samuri, tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) Pemerintah Provinsi (Pemprov DKI) dan kewajiban Pemerintah Pusat (Pempus) terhadap Jakarta saat ini sedang terkatung-katung.
“Harapan saya tentunya DPR-RI khususnya yang berasal dari Dapil Jakarta menginsiasi percepatan perumusan undang undang kekhususan Jakarta agar dapat dijadikan landasan dalam pengelolaan Jakarta serta hak dan kewajiban daerah terhadap pusat,” ujar Misan Samuri kepada wartawan, mengutip Selasa, 12 Maret 2024.
Misan mengatakan, sejatinya RUU DKJ rampung dibahas sebelum Pemilu 2024. Dengan begitu, tidak terjadi kekosongan kapastian hukum untuk status kota yang telah menjadi ibu kota negara sejak era Presiden Soekarno.
Ia pun sangat menyayangyangkan buruknya tatanan terhadap perencanaan perundang-undangan di DPR yang kali ini menggantungkan status kota Jakarta.
“Secara pribadi, tentunya saya sangat menyayangkan buruknya perencanaan perundang undangan di DPR. Bagaimana kemudian Jakarta tidak jelas statusnya secara undang undang hingga hari ini,” ucap Misan.
Seperti diketahui, status DKI Jakarta tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sebagai Ibu Kota NKRI dan implementasi Undang Undang (UU) Nomor 21 Tahun 2023 tentang Perubahan atas UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN).
Pernyataan Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono
Sebelumnya, Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menyatakan, Jakata sampai saat ini masih menyandang status Daerah Khusus Ibu Kota.
“Ya proses Undang-undang DKJ-nya kan belum ada, sedang proses. Tentunya ini kan masih ibukota,” kata Heru.
Sedangkan Ketua Badan Legislatif (Baleg) DPR Supratman Andi Agtas menyatakan, dalam waktu dekat akan segera menggelar Rapat Kerja dengan Menteri Dalam Negeri (Mendagri), terkait status Jakarta tak lagi menjadi ibukota sejak 15 Februari 2024.
“RUU DKI itu dia kehilangan status tanggal 15 Februari kemarin, kan itu implikasi dari UU IKN, 2 tahun itu kan berakhir 15 Februari. Sekarang DKI ini tidak ada statusnya. Nah itu yang membuat kita harus mempercepat (pembahasan RUU DKJ),” ucapnya.***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"